Opini Publik Jangan Menghakimi Febrie Adriansyah Sebelum Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap

Jawapes Surabaya – Pemimpin Redaksi Sindikat Post, Dedik Sugianto, mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menghakimi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Menurutnya, derasnya opini di media sosial berpotensi menggerus asas praduga tak bersalah yang menjadi fondasi negara hukum.

"Kita sedang menghadapi fenomena yang berbahaya. Di media sosial, seseorang bisa divonis bersalah jauh sebelum majelis hakim memeriksa seluruh alat bukti. Padahal dalam negara hukum, yang menentukan bersalah atau tidak adalah pengadilan, bukan opini publik," tegas Dedik Sugianto, Minggu (19/7/2026).

Dedik menilai pemberitaan mengenai perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah telah berkembang menjadi arena pembentukan opini. Menurutnya, narasi yang terus diulang tanpa informasi yang berimbang dapat membentuk persepsi seolah-olah telah menjadi sebuah kebenaran.

"Ketika masyarakat setiap hari disuguhi angka kerugian negara yang fantastis, aset sitaan, dan berbagai narasi yang sama, emosi publik mudah terbentuk. Akibatnya, masyarakat tidak lagi bertanya apakah alat buktinya sudah cukup, apakah prosedurnya sudah benar, dan apakah seluruh unsur pidananya telah terbukti. Yang muncul justru keyakinan bahwa seseorang pasti bersalah," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus didukung penuh. Namun, menurutnya, semangat memberantas korupsi tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

"Korupsi memang extraordinary crime yang harus diberantas tanpa kompromi. Tetapi proses penegakan hukumnya juga harus extraordinary dalam menjaga integritas, objektivitas, transparansi, dan menghormati asas praduga tak bersalah," katanya.

Dedik juga mengingatkan insan pers agar tidak terjebak dalam praktik trial by the press atau peradilan oleh media. Menurutnya, media memiliki tanggung jawab menyampaikan fakta yang berimbang, bukan membangun penghakiman.

"Pers adalah pilar demokrasi. Tugasnya mengawasi jalannya proses hukum secara kritis, bukan menjadi hakim. Jangan sampai demi mengejar klik, views, dan engagement, media justru menggiring opini yang dapat memengaruhi persepsi publik sebelum persidangan selesai," jelasnya.

Ia menilai derasnya perdebatan di media sosial justru dapat mengalihkan perhatian masyarakat dari substansi perkara yang sebenarnya harus diuji di persidangan.

"Perdebatan di ruang digital sering kali lebih ramai daripada pembuktian di ruang sidang. Padahal yang menentukan kebenaran hukum adalah fakta, alat bukti, saksi, dan putusan hakim, bukan siapa yang paling keras membangun opini di media sosial," ungkap Dedik.

Menurutnya, siapa pun yang sedang menjalani proses hukum tetap memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan peradilan yang adil.

"Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebelum itu, setiap warga negara, termasuk Febrie Adriansyah, wajib mendapatkan perlindungan asas praduga tak bersalah," tegasnya.

Di akhir wawancara, Dedik mengajak masyarakat untuk lebih bijak menyikapi setiap informasi yang beredar mengenai kasus hukum.

"Jangan biarkan media sosial menggantikan fungsi pengadilan. Mari hormati proses hukum hingga selesai. Negara hukum hanya akan tetap berdiri kokoh apabila keadilan diputuskan berdasarkan fakta dan alat bukti di ruang sidang, bukan berdasarkan tekanan opini publik," tutup Dedik. (Red)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan