Oknum Kades Kedungmalang Terseret Kasus Pidana Penganiayaan, Ini Tanggapan Ketua Paguyuban Kepala Desa Satria Praja Kabupaten Banyumas

Ketua Paguyuban Kepala Desa Satria Praja Kabupaten Banyumas, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Kasegeran Kecamatan Cilongok, Saifudin SH


Jawapes, BANYUMAS -
Kasus yang menjerat oknum Kades Kedungmalang Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MA (23) pada Selasa (14/07) menjadi sorotan banyak pihak, lantaran hal itu miris didengar meski tindakannya diluar Kantor Pemerintah Desa. Sangat disayangkan, Kades Kedungmalang berinisial TP melakukan penganiayaan terhadap MA karena rasa cemburu, yang diketahui MA memiliki kedekatan dengan pria lain.

Ketua Paguyuban Kepala Desa SATRIA PRAJA Kabupaten Banyumas Saifudin SH yang juga sebagai Kepala Desa Kasegeran Kecamatan Cilongok dalam keterangannya menyampaikan, bahwa terkait dengan musibah yang dialami taman kami Kades Kedungmalang Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, kami dari jajaran organisasi, turut prihatin atas kejadian ini. Dan tentunya hal ini menjadi warning (peringatan) bagi teman-teman yang lain agar menghindari perbuatan-perbuatan yang melawan hukum. 

"Bagaimanapun juga Kepala Desa adalah sebagai hakimnya rakyat desa, sebagai tokoh sentral di desa, dan sebagai figur kepemimpinan yang semestinya harus bisa menjaga kredibilitas dan kapabilitas teman-teman Kepala Desa yang tergabung dalam Satri Praja Kabupaten Banyumas," ujar Saifudin, Rabu siang (15/07/2026) diruang kerjanya.

Sementara itu, berkaitan dengan kasus pidana Kades Kedungmalang Kecamatan Sumbang yang sedang berproses di Polresta Banyumas, Saifudin juga berharap melalui organisasi Satri Praja kepada penegak hukum dan pihak keluarga korban, bila memungkinkan, nantinya akan berupaya mendorong agar diselesaikan 
secara Restorative Justice (keadilan restoratif). Karena di KUHP yang baru itu mendorong penyelesaian di luar pengadilan, dan saya kiri akan lebih baik. 

"Jika Restorative Justice (RJ) ini bisa terjadi, maka kami bersyukur sekali dan menyambut positif dari organisasi," harapnya.

Saifudin menjelaskan, bahwa sesuai dengan Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/RT) Satria Praja Kabupaten Banyumas, semua Kepala Desa yang ada di Kabupaten Banyumas ini menjadi anggota keluarga besar Satria Praja. Sedangkan untuk Kepala Desa Kedungmalang ini tidak termasuk komposisi didalam  kepengurusan Satria Praja. 

"Mengenai perkara Kades Kedungmalang ini, kami dari organisasi nantinya akan melakukan upaya lobi-lobi, baik itu kepada korban dan kepada pihak yang berwajib jikalau masih bisa ditempuh jalur Restorstive Justice itu yang kami upayakan. Namun apabila dari pihak aparat penegak hukum memang sudah final, mau bagaimana lagi. Tentunya kami dari organisasi, menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," jelasnya.

Saifudin juga menghimbau kepada teman-teman seperjuangan dan seprofesi yang  ada dalam wadah Satria Praja Kabupaten Banyumas, teman-teman di Asosiasi Kepala Desa di Jawa Tengah, maupun di tingkat Nasional, untuk peristiwa yang menimpa rekan kami di Banyumas ini menjadi cermin bagi kita agar hal ini tidak sampai terulang kembali. Karena pasti yang menjadi korban bukan hanya secara pribadi, akan tetapi juga berdampak bagi Pemerintah Desa, Lembaga Desanya, keluarganya dan organisasi serta warga setempat ini menjadi beban moral.

"Mari kita bersama-sama tegakkan Amar Makruf Nahi Mungkar (bagi muslim), untuk hindari perbuatan yang melawan hukum sehingga nantinya tidak akan menjerat diri kita sendiri masuk dalam proses hukum," pesan Saifudin.

Disela wawancara, stetmen akhir Saifudin menyampaikan ucapan selamat berkarya untuk Pemerintah Desa, baik di wilayah Kabupaten, Provinsi dan secara Nasional, semoga desanya rekan-rekan Kepala Desa menjadi makmur serta maju berkembang. 

"Mari kita tegakkan kebenaran, kejujuran, disiplin dalam melaksanakan tugas untuk pengabdian terhadap masyarakat desa," pungkasnya.(Cpt)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan