Jawapes, BLITAR – Peredaran minuman keras (miras) diduga masih berlangsung bebas di sejumlah wilayah Kabupaten dan Kota Blitar meski mendapat penolakan dari tokoh masyarakat serta aparat penegak hukum (APH). Aktivitas tersebut juga disebut tidak memiliki izin usaha maupun izin edar yang sah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, jaringan penjualan miras tersebut diduga terafiliasi dengan HWG Group. Pasokan dan distribusinya disinyalir dikendalikan oleh seorang oknum berinisial T yang berdomisili di Jawa Tengah.
Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan warga bersama aparat sebelumnya telah menyepakati penolakan terhadap peredaran miras karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan merusak generasi muda.
"Kami sudah bermusyawarah bersama aparat dan sepakat menolak penjualan miras di sini. Namun kenyataannya barang tersebut masih tetap beredar," ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Sumber lain menyebut oknum T diduga berperan mengatur jalur pasokan, distribusi, hingga koordinasi peredaran miras di wilayah Blitar. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak HWG Group maupun oknum T terkait dugaan tersebut. Awak media juga masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Polres Blitar, Dinas Perdagangan, dan Satpol PP mengenai langkah penindakan.
Peredaran miras tanpa izin diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta berpotensi memicu gangguan keamanan, konflik sosial, dan berdampak negatif terhadap kesehatan serta perilaku generasi muda.
Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini, mulai dari pengungkapan jalur pasokan, konfirmasi dugaan keterlibatan pihak lain, hingga langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat terhadap dugaan peredaran miras ilegal di wilayah Blitar. (Red)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments