LPKPK Laporkan Penanganan Dua Aduan Kejari Lumajang ke Komisi Kejaksaan RI

Jawapes Lumajang – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Kabupaten Lumajang melaporkan penanganan dua pengaduan masyarakat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang kepada Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung RI, Komisi III DPR RI, dan Ombudsman RI. Pengaduan melalui Surat Nomor 15/LPKPK/VII/2026 tertanggal 3 Juli 2026 itu juga ditembuskan kepada Presiden RI, KPK, Kapolri, Kejati Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur, DPRD Jawa Timur, dan Bupati Lumajang.

Ketua LPKPK Kabupaten Lumajang, Dodik Supriyatno, menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial untuk mendorong penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.

"Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Namun sebagai pelapor, kami juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian, transparansi, dan penjelasan mengenai tindak lanjut laporan yang telah kami sampaikan. Karena itu kami meminta adanya evaluasi terhadap proses penanganannya," tegas Dodik, Kamis (9/7/2026).

Dua laporan yang diajukan LPKPK pada 7 Juli 2025 meliputi dugaan pungutan di luar ketentuan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 di Desa Pasirian serta dugaan mark up proyek drainase Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir, senilai sekitar Rp1,47 miliar yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.

Melalui surat balasan tertanggal 24 Juni 2026, Kejari Lumajang menyatakan laporan dugaan pungutan PTSL belum memenuhi bukti permulaan yang cukup. Sementara dugaan mark up proyek drainase tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan setelah hasil audit APIP Provinsi Jawa Timur menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.141.380.601,62 yang telah dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Meski mengapresiasi pemulihan keuangan negara, LPKPK meminta penjelasan yang lebih terbuka terkait dugaan pungutan PTSL, mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran proyek drainase, serta dasar pertimbangan hukum penghentian penanganan perkara.

"Sebagai pelapor, kami berharap memperoleh informasi yang lebih rinci mengenai tindak lanjut laporan tersebut agar masyarakat memahami proses penanganannya secara utuh," ujarnya.

LPKPK juga menyoroti tidak adanya informasi perkembangan penanganan laporan selama hampir satu tahun. Menurut LPKPK, keterbukaan informasi kepada pelapor merupakan bagian dari pelayanan publik yang baik dan penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Melalui pengaduan tersebut, LPKPK meminta Komisi Kejaksaan RI melakukan pemeriksaan terhadap penanganan perkara, Jaksa Agung RI melakukan supervisi atau evaluasi apabila diperlukan, Ombudsman RI menilai ada atau tidaknya dugaan maladministrasi pelayanan pengaduan masyarakat, serta Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasannya sesuai kewenangan.

LPKPK menegaskan langkah tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu, melainkan mendorong penanganan pengaduan masyarakat yang lebih transparan, akuntabel, profesional, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah guna memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. (Red)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan