![]() |
| Kejaksaan Negeri Situbondo gelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kajari |
Jawapes, SITUBONDO - Kejaksaan Negeri Situbondo tetapkan 3 orang tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Penyaluran Program Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero BK. Unit Situbondo 01 di Tahun 2023 - 2024 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.240.735.551.
Kegiatan conference press tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Frendra AH, S.H., M.H., turut didampingi Kasi Intel dan Plh Kasi Pidsus, Rabu (15/7/2026) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo.
Dalam keterangannya, Kajari Situbondo Frendra AH menjelaskan, Kejaksaan Negeri Situbondo telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyaluran program Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) BK. Unit Situbondo 01 di Tahun 2023 - 2024 dengan kerugian negara berupa kerugian keuangan sebesar Rp1.240.735.551. Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo telah memeriksa 61 orang saksi, mulai dari pihak Bank hingga nasabah Bank tersebut. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Situbondo melakukan ekspose di Kejaksaan Tinggi Jawa-Timur.
Berdasarkan hasil ekspose tersebut telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka, antaranya:
1. Tersangka inisial VAR selaku Mantri pada PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Unit Situbondo 01 Tahun 2023 - 2024.
2. Tersangka inisial F selaku agen BRI Link
3. Tersangka inisial Y selaku orang yang membantu tersangka F.
"Tim Jaksa Penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka VAR, F dan Y guna mempercepat penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan bahwa tersangka akan melakukan upaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti," tegasnya.
Lebih lanjut, Kajari Situbondo Frendra AH menerangkan, ketiga tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo atas nama tersangka VAR, F dan Y untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Situbondo. Dalam kesempatan itu, Kajari Situbondo memaparkan modus operandi perbuatan tersangka. Kemudian Tim Jaksa Penyidik terus mendalami dan mengembangkan fakta-fakta tentang perkara, serta menelusuri aliran uang.
"Saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo beserta Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel, serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Perundang-undangan dengan zero KKN," pungkasnya. (Fin)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments