Jawapes Bangkalan – Dugaan adanya praktik perlindungan terhadap bisnis judi sabung ayam di Kabupaten Bangkalan kembali mencuat. Kapolsek Kokop Iptu Sarminto diduga mengirim laporan yang tidak sesuai kondisi lapangan (ASPAL) kepada Polres Bangkalan dengan menyatakan tidak ada aktivitas judi sabung ayam di wilayah hukumnya.
Menurut informasi yang dihimpun JAWAPES, pola tersebut diduga telah berulang. Arena sabung ayam yang telah kosong didatangi untuk didokumentasikan, kemudian hasilnya dijadikan laporan kepada pimpinan seolah-olah tidak ditemukan aktivitas perjudian. Sementara itu, aktivitas judi disebut tetap berlangsung pada waktu lain.
Pernyataan tersebut diperkuat dengan keterangan Agung Intama dari Humas Polres Bangkalan.
"Sudah dicek ke lokasi tidak ada giat sabung ayam," katanya.
Namun, saat diperlihatkan dokumentasi yang diklaim menunjukkan kendaraan dan aktivitas para penjudi di arena sabung ayam, Humas Polres Bangkalan tidak memberikan penjelasan lain dan hanya menyampaikan, "Informasi yang kami terima dari Kapolsek Kokop sepi, tidak ada sabung ayam," ujarnya, Jumat (10/7/2026).
Secara terpisah, Kapolsek Kokop Iptu Sarminto dikonfirmasi terkait dugaan laporan tersebut. Setelah diperlihatkan foto-foto yang diklaim memperlihatkan ramainya aktivitas judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Kokop, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi hingga berita ini diterbitkan.
Pantaun diokasi, Pada Hari Sabtu 11- 07-2026. Sekira jam 15:00 Sabung ayam di dusun Tek Tek Desa Batukorogen kecamatan Kokop Kabupaten. Bangkalan masih tetap berjalan meriah dan lancar.
Perbedaan antara laporan yang diterima Polres Bangkalan dengan dokumentasi yang diklaim diperoleh di lapangan memunculkan pertanyaan serius mengenai akurasi pelaporan dari tingkat Polsek. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo agar dilakukan verifikasi langsung terhadap dugaan masih beroperasinya arena judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Kokop.
JAWAPES tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, Kapolsek Kokop Iptu Sarminto, Humas Polres Bangkalan, maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim)
View


إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments