Kantor Mandiri Taspen Purwokerto Kembali Digeruduk Ratusan Nasabah Pensinunan, Kontrak Kredit Dipertanyakan

Aksi damai nasabah pensiunan saat suarakan rasa tertipu di depan KC Mandiri Taspen Purwokerto 


Jawapes, BANYUMAS -
Ratusan pensiunan korban nasabah Mandiri Taspen Purwokerto kembali menggelar aksi damai jilid dua, Kamis pagii (09/07/2026) Pukul 09.00 Wib. Masa aksi menggeruduk dan mendesak pihak Bank Mandiri Taspen yang beralamat di Jl. Jend. Soedirman Kota Purwokerto, untuk melakukan evaluasi dan bertanggung jawab atas kasus skandal dugaan penipuan yang melibatkan mantan karyawati KC Bank Mandiri Taspen Purwokerto.

Adapun tuntutan utama yang disuarakan peserta aksi diantaranya ;
1. Pembatalan kredit yang dipersoalkan oleh nasabah.
2. Pembekuan sementara izin operasional Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto sampai ada kejelasan hukum.

Mereka juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemberian kredit yang dianggap mudah dan tanpa pengawasan prosedur. Para pensiunan tidak hanya didampingi oleh tim kuasa hukum, mereka juga mendapat dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat Banyumas, Ormas PP, Forum Banyumas Eling (FBE) dan Paguyuban PESTOL (Pemuda Stok Lama.

Dalam kesempatannya, salah satu pensiunan TNI korban Bank Mandiri Taspen yang tidak mau disebut namanya menyampaikan, bahwa kebanyakan para pensiunan dalam mengajukan pinjaman itu di bawah nominal Rp. 20 juta, tapi dalam berkas permohonan kredit yang masuk ke bank jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah dengan jangka waktu pengembalian melalui angsuran kredit sampai dengan 20 tahun. Dan pencairan uang ratusan juta itu tidak mereka nikmati, karena dibelokkan oleh oknum Bank Mandiri yang berakibat menjadi beban berat yang harus mereka pikul, karena gaji pensiun mereka secara otomatis tersedot atau terkuras oleh Bank Mandiri.

"Akibatnya, sisa gaji yang mereka terima hanya rata-rata di bawah Rp.400.000. Seperti saya, sisa gaji pensiun hanya menerima Rp.350.000 karena terpotong untuk angsuran hingga belasan tahun kedepan," ungkapnya.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus Parningotan Silalahi SH., S.I.K., MH beserta jajarannya kawal aksi damai nasabah pensiunan di halaman KC Mandiri Taspen Purwokerto 


Sementara itu korban lain SU (53) istri dari alm suami pensinunan RRI Purwokerto melalui anaknya Arini (30) menyampaikan, setiap bulannya sisa gaji pensiunan hanya menerima Rp.100.000 dan harus menanggung auto debet di Bank Mandiri selama 20 tahun.

"Ibu saya dibujuk rayu oleh Dika (pegawai Mandiri Taspen Purwokerto) yang katanya sisa tanggungannya sudah dilunasi dan SK orang tua saya sudah di pegang oleh Dika untuk diproses pengajuan kredit tapi uang pencairan itu tidak kami nikmati. Setiap bulannya gaji pensiunan hanya tersisa Rp.100.000, dan harus menanggung auto debet di Bank Mandiri selama 20 tahun. Mana cukup buat biaya hidup mas ?," ujarnya kepada wartawan di sela aksi.

Menanggapi tuntutan peserta aksi, Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris Wicaksono mengatakan, bahwa persoalan kredit dan investasi merupakan dua hal yang berbeda.

"Kasus ini akan diselesaikan melalui jalur hukum," tandasnya.

Diwaktu dan tempat yang bersamaan, kuasa hukum para pensiunan korban KC Bank Mandiri Taspen, Joko Susanto SH menegaskan, aksi lanjutan ini karena belum ada kepastian dari Bank Mandiri. Kita hanya minta pembatalan kredit.

"Persoalan ini sangat memukul kehidupan sehari-hari dan financial keluarga para korban. Mereka menuntut transparansi dan kepastian hukum yang jelas," 

Lebih lanjut Joko Susanto mengatakan, pemasangan kerupuk dimaksudkan sebagai pesan moral kepada pihak manajemen yang menutup kantor saat aksi masih berlangsung.

"Kantor Bank nya kan ditutup, itu simbol mental kerupuk. Tidak menyelesaikan persoalan-persoalan, itu pesan moral," terangnya.

Menurutnya, para korban sudah menempuh jalur hukum dan administrasi sebagai perjuangan atas haknya. Termasuk melaporkan perkara tersebut kepada otoritas jasa keuangan (OJK).

Miris, semestinya para pensiunan, baik dari PNS, TNI maupun pensiunan Polri dengan memiliki harapan dapat menikmati masa tuanya namun harus terbelenggu oleh perkara yang histori peristiwanya terjadi di lingkaran KC Mandiri Taspen Purwokerto. Selayaknya ada bentuk kejanggalan dalam pengawasan di internal Bank Mandiri terhadap kinerja karyawan atas prosedur pencapaian nasabah pensinunan mengenai syarat pemohon kredit maksimal usia 55-65 tahun saat kredit lunas.(Cpt)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan