Kades Ngadisari SO dan satu perangkatnya DB saat menjalani pemeriksaan Kejari kabupaten Probolinggo.
Jawapes, Probolinggo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menahan Kepala Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, berinisial SO bersama seorang perangkat desa berinisial DB setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan. Rabu (22/7) Pagi.
Penahanan terhadap keduanya dilakukan pada Rabu (22/7/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Langkah tersebut diambil untuk kepentingan proses hukum yang telah berjalan.
Saat ini SO dan DB masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo sebelum dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kraksaan.
Sementara, kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik E Purwanto membenarkan penahanan terhadap kepala desa dan perangkat desa tersebut. Ia menyatakan bahwa keduanya resmi ditahan setelah penyidik Kejari memiliki dasar hukum yang cukup dalam penanganan perkara.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan bahwa masa penahanan awal akan berlangsung selama 20 hari ke depan sambil menunggu perkembangan proses penyidikan berikutnya.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai hari ini dan keduanya akan kami titipkan di Rutan Kraksaan," ujar Taufik.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Dedi Widiyanto (23), warga Desa Kedasih, Kecamatan Sukapura. Perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian aparat penegak hukum setelah laporan korban diproses hingga tahap penyidikan.
Kejari juga memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga masih mendalami sejumlah keterangan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Selain memeriksa para tersangka, tim jaksa juga terus mengumpulkan alat bukti lainnya serta mencocokkan keterangan dari sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus tersebut.
Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan adanya hambatan selama penanganan perkara berlangsung.
Taufik menegaskan pihaknya masih fokus pada pemeriksaan lanjutan sehingga belum dapat menyampaikan secara rinci materi perkara yang sedang didalami penyidik.
"Untuk detail lainnya akan kami sampaikan kemudian. Saat ini kami fokus pada pemeriksaan lanjutan. Yang jelas, mulai hari ini kedua tersangka resmi ditahan," Pungkas Taufik.(Id)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments