Jawapes Sampang – Polres Sampang menetapkan 27 tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi berulang pada Februari–Mei 2026. Hingga Selasa (14/7/2026), sebanyak 13 tersangka telah ditangkap, sedangkan 14 lainnya masih buron dan diburu Polres Sampang bersama Polda Jatim serta jajaran Polres se-Madura.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan korban mengalami trauma berat sehingga mendapat pendampingan psikologis dari Polda Jatim dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur serta telah dua kali menjalani pemeriksaan psikiater. Hasil penyidikan juga mengungkap korban diduga diancam hingga tidak berani melapor kepada keluarga dan sempat dicekoki minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.
"Kami mengimbau seluruh orang tua agar meningkatkan pengawasan dan pendampingan terhadap anak-anaknya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama," kata Hartono, Selasa (14/7/2026).
Kasus pemerkosaan anak di Sampang ini masih terus dikembangkan, sementara pengejaran terhadap 14 tersangka yang masih buron terus dilakukan hingga seluruh pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. (Red)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments