Surabaya,Jawapes - 2 Juli 2026 - Menyoroti maraknya sindikat berkedok yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ormas, kesukuan, hingga organisasi atau komunitas wartawan yang kerap dijadikan alat pemerasan dan perbudakan. Berdasarkan pantauan selama dua dekade bahkan beberapa tahun terakhir, aksi unjuk rasa dan orasi di jalanan maupun di atas mobil komando oleh oknum-oknum yang mengeklaim diri sebagai pembela rakyat, realitanya justru merugikan dan mencederai kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum. Bukan memperjuangkan kebenaran dan keadilan, melainkan menekan serta memeras instansi, lembaga, pelaku usaha atau pengusaha, maupun individu demi keuntungan dan memperkaya diri sendiri.
Fenomena ini secara tegas melarang wartawan merangkap jabatan di LSM atau ormas guna menjaga independensi dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Perangkapan profesi berpotensi menciptakan konflik kepentingan. Transparansi dan verifikasi legalitas organisasi menjadi langkah krusial untuk menghentikan praktik penyalahgunaan. Investigasi ini menguraikan tujuh modus operandi penyalahgunaan organisasi, serta media cetak dan online:- Perekrutan Massal Ilegal: Memasukkan ratusan hingga ribuan nomor kontak ke grup WhatsApp secara sepihak tanpa izin atau berizin untuk alat propaganda dan massa bayaran.
- Intimidasi Berbalut Atribut: Memanfaatkan seragam dan atribut pers, LSM, atau ormas untuk menakut-nakuti.
- Pelanggaran Kode Etik Pers: Media atau oknum wartawan meliput tidak sesuai kaidah jurnalistik, sering menyasar instansi atau lembaga dan pelaku usaha dengan ancaman pemberitaan negatif demi uang.
- Gaya Hidup Mewah Ketua Maupun Pengurus: Pimpinan memamerkan kekayaan yang bersumber dari hasil pemerasan, penipuan, dan monopoli iuran anggota.
- Benteng Hukum (Pasukan Pembela): Organisasi sengaja dibentuk sebagai "topeng" untuk mengamankan ketua jika tersandung kasus pidana.
- Pemerasan Murni: Mengancam dan meminta sejumlah uang dengan dalih peliputan atau investigasi.
- Rekayasa Kasus: Sengaja mencari celah kesalahan demi negosiasi finansial, alih-alih melakukan kontrol sosial.
Ketua serta pengurus organisasi memiliki kewajiban utama menyejahterakan anggotanya, apabila terbukti mengeruk keuntungan pribadi yang merugikan dan memperbudak anggota, maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Anggota yang dirugikan berhak menuntut transparansi keuangan dan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan, serta melaporkan dugaan penipuan atau penyalahgunaan wewenang ke kepolisian.
Terkait kasus pemberitaan negatif, masyarakat, instansi, maupun pelaku usaha atau pengusaha yang dirugikan dapat menggunakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Namun, jika kasusnya murni tindak pidana pemerasan atau pengancaman, diimbau untuk segera melaporkan ke aparat penegak hukum.
Masyarakat yang memiliki data spesifik berupa nama organisasi, wilayah operasional, dan identitas oknum yang meresahkan, diminta tidak takut untuk melapor. Informasi akan diformulasikan menjadi laporan resmi atau rilis investigasi yang tajam guna ditindaklanjuti. Masyarakat juga diminta tidak gentar memverifikasi legalitas setiap organisasi atau media agar terhindar dari pembodohan publik.
Di akhir tanggapan, Eko Gagak menegaskan bahwa penting bagi kita semua untuk terus membongkar praktik menyimpang yang mengatasnamakan LSM, kesukuan, ormas, dan komunitas atau organisasi kewartawanan demi menciptakan iklim sosial yang bersih dan berkeadilan.
Kontributor: Eko Gagak
View

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments