DPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025

Ketua DPRD Situbondo menandatangani berita acara persetujuan Raperda Pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Jawapes, SITUBONDO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat II tentang Persetujuan dan Penetapan Raperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. 

Kegiatan rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi, yang diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD. Turut dihadiri Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, jajaran Forkopimda, Plh Sekdakab Situbondo Akhmad Yulianto, pimpinan OPD, Camat dan Direktur RSUD.

Dikonfirmasi awak media usai memimpin rapat, Ketua DPRD Situbondo menyampaikan, acara rapat paripurna hari ini dengan agenda penetapan Raperda atas pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD 2025 sudah disepakati dan disetujui bersama oleh seluruh fraksi DPRD untuk ditetapkan menjadi  peraturan daerah (Perda). Selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan, maka Raperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Jatim untuk dilakukan evaluasi. Kemudian setelah dievaluasi, Gubernur Jatim akan menyampaikan hasil dari catatan evaluasinya ke DPRD. Lalu ditindak-lanjuti untuk dibahas bersama antara Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD. Tadi saat rapat paripurna berlangsung, ada fraksi yang menyampaikan beberapa catatan atas pelaksanaan APBD Tahun 2025.



"Alhamdulillah pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 telah disepakati dan disetujui bersama oleh seluruh fraksi DPRD Situbondo untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah," ungkapnya. (Adv)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan