Jawapes Lumajang – Agus Suwarno (44), warga Jember, resmi melaporkan dugaan aksi premanisme, pengeroyokan, intimidasi, dan ancaman ke Polres Lumajang. Laporan diterima dengan STPL Nomor LP/B/114/VII/2026/SPKT/Polres Lumajang/Polda Jatim tertanggal 2 Juli 2026 atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa terjadi Kamis (2/7/2026) pukul 20.45 WIB di Jalan Raya Kedungmoro, Kecamatan Kunir, saat pelapor bersama rekannya mencari mobil yang diduga telah digelapkan untuk kepentingan proses penyidikan. Agus mengaku mendapat ancaman verbal, diduga dikeroyok, serta diintimidasi oleh beberapa orang yang disebut membawa celurit dan pisau pendek. Akibat kejadian itu, ia mengalami luka di bagian belakang kepala dan pipi kiri.
"Saya berharap Polres Lumajang mengusut tuntas laporan ini, menindak tegas pihak yang terbukti terlibat, dan memberikan kepastian hukum agar kejadian serupa tidak terulang," tegas Agus Suwarno, Jumat (3/7/2026).
Laporan kini diproses Polres Lumajang sesuai ketentuan hukum. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga seluruh dugaan dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments