Wartawan Diduga Dikeroyok Saat Investigasi Mafia Solar Subsidi di Tulungagung, Laporan Resmi Masuk Polisi

Jawapes Tulungagung – Seorang wartawan asal Tulungagung, Adi Bachtiar, diduga menjadi korban pengeroyokan saat melakukan investigasi dugaan penyalahgunaan BBM solar subsidi di sejumlah SPBU wilayah Tulungagung, Jumat (19/6/2026).

Saat melakukan pemantauan di SPBU Bago, Jepun, Ngranti, Kalitengah, dan Gamping yang diduga menjadi lokasi aktivitas pengisian solar subsidi menggunakan kendaraan modifikasi, situasi awal terpantau normal. Namun suasana berubah tegang ketika keberadaan wartawan diketahui pihak yang diduga terkait aktivitas tersebut hingga berujung intimidasi dan dugaan pengeroyokan.

Menurut saksi, salah satu terduga pelaku sempat melontarkan ancaman sebelum insiden terjadi. Dugaan pun mengarah pada upaya menghalangi aktivitas jurnalistik yang tengah menyoroti praktik mafia solar subsidi.

"Saya datang sebagai wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistik dan mengumpulkan data terkait dugaan penyalahgunaan solar subsidi. Saya tidak melakukan provokasi ataupun tindakan melanggar hukum. Namun saat keberadaan saya diketahui, situasi berubah tegang hingga berujung dugaan pengeroyokan. Saya berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku kekerasan sekaligus menelusuri dugaan praktik mafia solar yang menjadi latar belakang peristiwa ini," tegas Adi Bachtiar.

Adi menegaskan kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman terhadap kebebasan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Jika wartawan yang menjalankan tugas investigasi mendapat intimidasi dan kekerasan, maka ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers. Saya percaya aparat penegak hukum akan mengusut kasus ini hingga tuntas," tambahnya.

Tindakan menghalangi kerja pers berpotensi melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Sementara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Atas peristiwa tersebut, Adi Bachtiar telah melapor ke Polres Tulungagung dengan nomor STTLP/B/109/VI/2026/SPKT/Polres Tulungagung.

Kasus dugaan pengeroyokan wartawan saat mengungkap mafia solar subsidi ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menunggu langkah tegas aparat untuk mengusut pelaku kekerasan sekaligus membongkar dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang menjadi latar belakang kasus tersebut.

(Tim/Bersambung)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan