![]() |
| Warga pertanyakam tindak lanjut eksekusi kandang ayam lentera |
Jawapes Tanggamus – Kesabaran warga Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, mulai menipis. Meski Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah mengeluarkan surat perintah penghentian sementara aktivitas usaha peternakan ayam petelur "LENTERA", hingga kini kandang milik Haruddin tersebut masih beroperasi dan bahkan disebut-sebut menambah bangunan kandang baru.
Kondisi itu memicu kekecewaan warga yang menilai pemerintah daerah lamban dalam menindaklanjuti keputusan yang telah dikeluarkan sendiri.
Usman Mursyid bersama Bahron dan sejumlah warga setempat mendatangi pihak terkait untuk mempertanyakan tindak lanjut eksekusi penutupan kandang yang berlokasi di Pedukuhan Tulung Gistang tersebut.
"Kami hanya ingin memastikan keputusan pemerintah benar-benar dijalankan. Sampai hari ini kandang masih beroperasi, bahkan ada penambahan kandang baru di lokasi yang sama. Padahal persoalan izin dan dampak lingkungan sudah jelas dipersoalkan," ujar Usman, Senin (15/6/2026).
Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 100.3.1/2412/08/2026 tertanggal 19 Mei 2026, Pemkab Tanggamus merekomendasikan penghentian sementara aktivitas usaha peternakan ayam "LENTERA" paling lambat 30 hari sejak surat diterbitkan.
Dalam surat tersebut, Tim Gabungan Pemkab Tanggamus menemukan sejumlah persoalan yang menjadi dasar rekomendasi penghentian usaha, di antaranya lokasi kandang yang dinilai tidak memenuhi ketentuan jarak dari permukiman warga sesuai Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 24 Tahun 2020, pengelolaan limbah yang tidak sesuai dengan dokumen SPPL, serta masa berlaku izin usaha yang telah berakhir.
Selain itu, peternakan tersebut juga disebut belum memenuhi kesepakatan yang pernah dibuat dengan warga pada 20 Juli 2018. Saat itu pemilik usaha berkomitmen memindahkan kandang dalam jangka waktu empat bulan, menjaga kebersihan kandang setiap hari, dan membuang limbah jauh dari kawasan permukiman.
Menurut Usman, hingga kini masyarakat masih mengeluhkan dampak aktivitas peternakan berupa bau menyengat, meningkatnya populasi lalat, serta persoalan limbah yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.
"Kalau memang sudah ada keputusan penghentian, seharusnya ada langkah nyata di lapangan. Jangan sampai masyarakat menganggap surat resmi pemerintah tidak memiliki kekuatan untuk ditegakkan," tegasnya.
Warga berharap instansi terkait, seperti Satpol PP, Dinas Peternakan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus segera melakukan tindakan sesuai rekomendasi yang telah diterbitkan.
Masyarakat juga mengingatkan bahwa ketidaktegasan dalam menegakkan aturan dapat menimbulkan preseden buruk bagi pelaku usaha lain yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik peternakan ayam "LENTERA", Haruddin, belum memberikan tanggapan terkait tuntutan warga tersebut. Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Tanggamus juga belum memberikan keterangan mengenai jadwal maupun langkah eksekusi yang akan dilakukan. (Ady)
View

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments