Tambak Udang PT Sumber Windu Air Mas Jadi Sorotan, Keluhan Air Sumur Asin Picu Pemeriksaan dan Penelusuran Izin Tambak

Tambak Udang PT Sumber Windu Air Mas Jadi Sorotan

Tambak Udang PT Sumber Windu Air Mas Jadi Sorotan, Keluhan Air Sumur Asin mengemuka




Jawapes Tanggamus – Keluhan warga di sekitar kawasan tambak udang PT Sumber Windu Air Mas, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, mulai mengemuka. Selain mengeluhkan air sumur yang berubah menjadi asin, warga juga mempertanyakan dugaan perluasan area tambak yang disebut-sebut telah merambah hingga wilayah Pekon Talagening.


Keluhan tersebut disampaikan warga Way Kamal yang mengaku kondisi air sumur mereka berubah dalam kurun waktu lebih dari satu tahun terakhir.


"Sudah setahun lebih air kami asin rasanya. Ada puluhan rumah yang sumurnya asin," ungkap SL, warga Way Kamal, kepada awak media.


Fenomena ini pun memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait dugaan dampak lingkungan dari aktivitas tambak udang yang beroperasi di kawasan tersebut.


Menindaklanjuti informasi yang diterima, awak media mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus. Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Gunawan, menyatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan lapangan.


"Terima kasih atas informasinya. Segera kami tindak lanjuti. Dalam minggu-minggu ini, paling lambat minggu depan kami akan turun ke lokasi," kata Gunawan, Rabu (24/6/2026).


Tak hanya persoalan air sumur warga, DLH juga akan menelusuri informasi mengenai dugaan penambahan area tambak baru yang disebut berada hingga kawasan Talagening.


"Untuk informasi tambahan terkait lokasi tambak baru, kami akan berkolaborasi dengan dinas terkait guna memastikan apakah kegiatan tersebut sudah sesuai dengan perizinan yang dimiliki," tambahnya.


Sorotan terhadap dugaan perluasan tambak juga mendapat perhatian dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus.


Sekretaris DPMPTSP, Wawan Haryanto, S.STP., M.H., menegaskan pihaknya akan memeriksa kesesuaian luas lahan yang digunakan dengan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.


"Kami akan mengecek apakah luas lahan yang dimanfaatkan masih sesuai dengan dokumen perizinannya atau tidak," ujarnya.


Menurut Wawan, setiap rencana penambahan lahan usaha wajib melalui sejumlah tahapan dan persetujuan lintas instansi. Mulai dari pembahasan dalam Forum Penataan Ruang (FPR) yang melibatkan Dinas PU, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas KPPTH, Dinas Peternakan dan Perkebunan, BPN hingga Bagian Hukum.


Ia menjelaskan, apabila terdapat penambahan lahan baru, pemohon terlebih dahulu harus mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) melalui Dinas Pekerjaan Umum untuk memastikan kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan tata ruang wilayah maupun kawasan pertanian dan perkebunan.


"Setelah mendapat pertimbangan teknis dari BPN dan dinyatakan sesuai tata ruang, baru diunggah kembali ke sistem OSS hingga PKKPR diterbitkan oleh DPMPTSP. Setelah itu baru bisa mengurus izin berikutnya," jelas Wawan.


Menariknya, hingga saat ini DPMPTSP mengaku belum menerima laporan maupun pengajuan resmi terkait penambahan lokasi tambak yang dimaksud.


Hal senada disampaikan Kepala Bidang Tata Kota dan Bina Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanggamus, Dwi Andi Setiawan, S.T., M.T.


Menurutnya, pihaknya belum mengetahui adanya penambahan area tambak baru di wilayah Cimayang, Pekon Talagening.


"Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Forum Penataan Ruang dan turun langsung ke lokasi untuk memastikan apakah luasan 88 hektare yang diajukan sebelumnya sudah termasuk lahan yang sekarang disebut sebagai area baru," tegas Dwi.


Keluhan warga terkait air sumur yang berubah asin serta munculnya dugaan perluasan area tambak kini menjadi perhatian sejumlah instansi. Masyarakat pun berharap pemerintah segera turun tangan untuk memastikan penyebab perubahan kualitas air sekaligus menelusuri legalitas pemanfaatan lahan yang diduga bertambah tersebut. (Ady)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan