Jawapes, SURABAYA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur melaksanakan kegiatan Pekan Sita Serentak pada tanggal 22 - 26 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan yang dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan yang melibatkan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III ini menyasar 158 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp621,2 miliar.
Dalam pelaksanaannya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melakukan penyitaan terhadap 230 aset dengan nilai taksiran sebesar Rp24,9 miliar.
Kegiatan ini mengandung pesan penting yang ingin disampaikan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum perpajakan bukan semata-mata tindakan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam sistem perpajakan.
Kepatuhan pajak yang dijalankan oleh mayoritas Wajib Pajak perlu didukung dengan penegakan hukum yang profesional terhadap pihak-pihak yang belum memenuhi kewajibannya.
Penyitaan juga bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum sampai pada tahap tersebut, DJP telah menempuh berbagai tahapan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penyampaian imbauan, Surat Teguran, hingga Surat Paksa. Penyitaan dilakukan apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak belum menyelesaikan utang pajaknya setelah kesempatan-kesempatan tersebut diberikan.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Timur II, Johny Victor, menjelaskan bahwa setiap proses penagihan selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Penagihan pajak pada dasarnya bertujuan untuk mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum tindakan penyitaan dilakukan, Wajib Pajak telah diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar memahami tahapan penagihan pajak yang dilaksanakan secara bertahap dan berlandaskan hukum,” jelasnya.
Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, hingga berbagai program pemerintah lainnya.
Oleh karena itu, kepatuhan perpajakan merupakan bentuk partisipasi seluruh warga negara dalam mendukung pembangunan yang manfaatnya kembali dirasakan oleh masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, mengajak seluruh Wajib Pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara proaktif dan memanfaatkan saluran komunikasi yang telah disediakan oleh DJP.
“Kami senantiasa membuka ruang komunikasi dan konsultasi bagi Wajib Pajak. Apabila terdapat kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan, kami mengimbau agar segera berkoordinasi dengan kantor pajak. Sangat kami harapkan, penyelesaian secara kooperatif untuk memberikan kepastian bagi Wajib Pajak sekaligus menghindarkan dari tindakan penagihan lanjutan,” tutur Kakanwil DJP ini.
Seluruh aset yang disita dalam kegiatan ini merupakan hasil pelacakan aset (asset tracing) yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara dan telah memenuhi persyaratan hukum untuk dilakukan penyitaan. Secara regulasi, tindakan penagihan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor SP- 6/WPJ.24/2026 Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa penyitaan bukanlah akhir dari proses penyelesaian utang pajak. Wajib Pajak masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila kewajiban tersebut diselesaikan, proses penagihan tidak akan berlanjut ke tahapan berikutnya.
Melalui Pekan Sita Serentak ini, DJP berharap masyarakat semakin memahami bahwa penegakan hukum perpajakan dilaksanakan secara humanis, profesional, transparan, dan berkeadilan.
Selain melaksanakan penegakan hukum, DJP akan terus mengedepankan edukasi, pelayanan, dan pendampingan guna mendorong tumbuhnya kepatuhan sukarela serta budaya sadar pajak di tengah masyarakat.
Informasi perpajakan terkini dapat diperoleh melalui kantor pajak terdekat atau laman www.pajak.go.id. (red)
View

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments