RDP DPRD Kota Probolinggo Bahas Status Kota Layak Anak, Warga Jengkel Dinas Baru Bergerak Setelah Viral

RDP komisi lll: Rapat dengar pendapat di ruang komisi lll, pembahasan tentang buruknya pelayanan, lambatnya penanganan Dinsos kota Probolinggo. Dan perwakilan masyarakat aliansi legam. 

Jawapes- Probolinggo – Penerapan program Kota Layak Anak (KLA) di Kota Probolinggo mendapatkan kritikan tajam dari masyarakat. Pemerintah daerah didesak untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta mempercepat respons penanganan kasus di lapangan agar hak perlindungan anak dapat terpenuhi secara maksimal. 

Masalah tersebut dibahas secara mendalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Probolinggo pada Kamis (4/6/2026) siang. Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) serta perwakilan Aliansi masyarakat.

Perwakilan LEGAM Haris, menyampaikan bahwa penyebaran informasi mengenai perlindungan perempuan dan anak masih belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Akibatnya, sebagian warga merasa kebingungan mengenai jalur pengaduan yang harus dituju ketika mendapati adanya tindakan kekerasan. 

Salah satu poin penting yang diangkat adalah minimnya penyampaian mengenai fasilitas pemulihan bagi korban kekerasan. Selama ini masyarakat di tingkat kelurahan masih banyak yang belum mengetahui bahwa seluruh biaya pemeriksaan medis (visum) untuk keperluan penegakan hukum ditanggung penuh oleh pemerintah. 

Kondisi tersebut membuat sejumlah keluarga korban memilih untuk tidak melaporkan kejadian yang mereka alami kepada pihak kepolisian karena khawatir dengan beban biaya hukum dan medis yang diperkirakan besar. 

"Pemerintah daerah sebenarnya sudah menyediakan layanan visum gratis, namun kenapa program ini masih belum terekspos dengan baik? Masih banyak warga yang mengira harus membayar sendiri, sehingga mereka mengurungkan niat untuk melapor," ungkap Haris. 

Selain masalah keterbukaan informasi, LEGAM juga memberikan catatan kritis mengenai cara kerja instansi terkait dalam mendampingi korban. Haris menyoroti fakta di lapangan yang dinilainya bertolak belakang dengan gelar "Kota Layak Anak" yang selama ini dibanggakan. Sementara rasa aman anak-anak di dunia nyata jauh lebih penting daripada sekedar piagam penghargaan di atas kertas.

Aliansi Legam juga Mengupas kasus kekerasan terhadap anak yang penanganannya dinilai terlambat. Pendampingan psikologis dan hukum dari dinas terkait baru berjalan setelah proses persidangan di pengadilan dimulai dan ramai menjadi perbincangan di media sosial.

​"Kami melihat ada pendampingan yang baru bergerak setelah kasusnya viral, padahal proses hukumnya sudah sampai ke pengadilan. Hal seperti inilah yang harus diperbaiki. Pemerintah seharusnya lebih bijak dan memberikan pelayanan lebih cepat sejak laporan pertama diterima," tegas Haris.

​Menanggapi kritikan tersebut, Kepala Dinsos P3A Kota Probolinggo, Madihah S.K.M., menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengabaikan setiap laporan kekerasan yang masuk ke sistem pengaduan.

​Terkait kasus yang sempat viral, Madihah menjelaskan bahwa petugas di lapangan sengaja bekerja tanpa publikasi sejak awal demi menjaga privasi dan memulihkan kondisi mental korban yang masih di bawah umur.

​"Semua peran kami sudah berjalan sesuai aturan dan prosedur operasional yang berlaku. Kami datangi korbannya, dilakukan asesmen psikologis oleh tenaga ahli, pemberian pendampingan moral, hingga koordinasi rutin dengan penyidik kepolisian. Jadi bukannya kami tidak bekerja," terang Madihah di hadapan para anggota Dewan.

Selain itu Madihah juga mengakui bahwa jangkauan sosialisasi program perlindungan anak selama ini memang masih terkendala oleh keterbatasan anggaran operasional daerah.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, meminta Dinsos P3A segera membenahi pola komunikasi publik dan berjanji akan mendukung penambahan anggaran demi mengoptimalkan pelayanan masyarakat.

"Kita ingin masyarakat tahu hak-haknya dan paham ke mana harus melapor begitu mereka menjadi korban," ujar Muchlas.

Bagi legislatif, keberhasilan program daerah tidak boleh hanya diukur dari piagam penghargaan di atas kertas, melainkan harus berdampak nyata pada masyarakat. ​RDP ini menjadi catatan penting bahwa praktik di lapangan terkait status Kota Layak Anak di Kota Probolinggo masih memerlukan banyak perbaikan. Pemerintah daerah diharapkan segera meningkatkan kecepatan respons, memperluas jangkauan sosialisasi, dan memastikan pendampingan korban dilakukan sejak awal laporan diterima tanpa harus menunggu kasus mencuat ke publik. (Id)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan