Jawapes, CILACAP - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah Kabupaten Cilacap. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti berupa tembakau sintetis dan puluhan butir obat psikotropika.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengatakan kedua pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan oleh Satresnarkoba Polresta Cilacap.
"Polresta Cilacap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika maupun psikotropika. Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian," kata Galih dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Kasus pertama diungkap di wilayah Kecamatan Majenang pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial RI (22), warga Kecamatan Majenang, yang diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 13 paket tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 25,25 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, isolasi, uang tunai Rp150 ribu, telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk kegiatan peredaran narkotika.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli tembakau sintetis tersebut melalui akun media sosial Instagram dengan harga Rp1,1 juta untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Majenang. Pelaku menjual satu paket dengan berat sekitar satu gram seharga Rp100 ribu," ujar Galih.
Sementara itu, pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB, Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali mengungkap kasus peredaran psikotropika di wilayah Kecamatan Kawunganten.
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA (21), warga Kecamatan Kawunganten. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 22 butir Atarax Alprazolam dan 14 butir Mersi Alprazolam, sehingga total psikotropika yang diamankan sebanyak 36 butir.
Selain itu, petugas juga menyita tujuh butir Dumolid, lima butir Nopres, sejumlah obat tanpa identitas, tas selempang, telepon genggam, plastik klip, serta uang tunai Rp250 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.
"Pelaku mengaku memperoleh obat psikotropika dari hasil pengobatan medis yang kemudian sebagian dijual kembali dengan harga Rp30 ribu per butir," jelas Galih.
Menurut Galih, kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai pengedar dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Cilacap.
Untuk kasus tembakau sintetis, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara tersangka kasus psikotropika dijerat Pasal 60 ayat (2) juncto Pasal 12 ayat (2) subsider Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.(Egy Wardoyo)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments