Polres Probolinggo Kota Bongkar Sindikat Curanmor Sampai Pencurian Aset Dinas

Dalam waktu singkat jajaran Reskrim Polres Probolinggo kota berhasil meringkus para tersangka dari berbagai kasus, (Foto: Jawapes prob/Id).

Jawapes, Probolinggo Polres probolinggo Kota mengungkap rangkaian kasus pencurian yang terjadi dalam waktu empat bulan terakhir. Kasus yang dibongkar meliputi sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berantai, pembobolan toko elektronik, hingga pencurian aset dinas bantuan pemerintah. 

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. 

"Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban umum. Beberapa kasus yang kami ungkap ini menjadi bukti bahwa kepolisian bergerak cepat demi menjaga kondusivitas wilayah," ujar AKBP Rico dalam pers rillis di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (15/6/26) Sore. 

Pengungkapan pencurian berantai ini bermula dari kasus pembobolan konter "Sahabat Phone 2" di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, pada Minggu, 15 Februari 2026. Dalam aksi tersebut, kelompok yang melibatkan lima orang pelaku menggasak 60 unit ponsel berbagai merek milik korban berinisial GF (28). Barang-barang curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah di Jakarta senilai Rp18 juta. 

Penyelidikan terhadap sindikat ini terus berkembang. Minggu 3 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, komplotan yang sama kembali beraksi mencuri satu unit sepeda motor Honda CBR milik seorang mahasiswa berinisial JM (25) di wilayah Kecamatan Mayangan. 

Dua tersangka utama yang bertindak sebagai eksekutor lapangan adalah FS (25) dan DM (23). Keduanya melancarkan aksi dengan merusak rumah kunci motor korban menggunakan kunci T setelah mengonsumsi minuman keras. Pelarian mereka terhenti saat Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) meringkus keduanya di tempat persembunyian. 

Melalui pengembangan terhadap FS, DM, serta rekan mereka berinisial MT (32) yang berperan sebagai pemantau situasi, polisi mengungkap rekam jejak kejahatan kelompok ini. Dari pengakuan para tersangka, mereka juga pernah menggasak satu unit sepeda motor Yamaha Mio di Dusun Karang Kidul, Kabupaten Probolinggo, serta satu unit Honda Vario di kawasan Rusunawa Bayuangga, Kota Probolinggo. 

Selain sindikat curanmor, Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga mengungkap pencurian aset pertanian pada akhir Mei. Tepat pada hari Minggu, 31 Mei 2026, terjadi pencurian dua unit traktor bantuan pemerintah yang disimpan di gudang kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Probolinggo. 

Otak utama dari pencurian ini adalah ARF (32), seorang pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Pemkot Probolinggo. ARF memanfaatkan akses internal yang dimilikinya untuk bekerja sama dengan seorang petani berinisial ARM (45).
Kedua pelaku memotong gembok pintu gudang menggunakan gergaji besi, lalu membawa kabur dua unit traktor roda dua merek Yanmar YSTPRU milik Asosiasi Organik Bayu Indah yang diketuai oleh SMR (58). Untuk mengangkut mesin pertanian tersebut, para pelaku menggunakan mobil pikap sewaan. 

Mengenai keterlibatan oknum internal, AKBP Rico menegaskan proses hukum akan berjalan profesional. "Siapa pun yang melakukan tindakan pidana, termasuk oknum yang menyalahgunakan akses internal di instansi pemerintah, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," Tegas Kapolres Rico.




Untuk memberikan efek jera, Polres Probolinggo Kota menerapkan konstruksi hukum yang tegas kepada seluruh tersangka sesuai dengan peran masing-masing. 

Tersangka kasus curanmor dan pembobolan konter ponsel, yakni FS, DM, dan MT, dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Sementara untuk dua orang pelaku lainnya dalam jaringan ini, yakni SH (30) dan HM (28), masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Utuk kasus pencurian traktor di gudang DKP3, tersangka ARF dan ARM diproses dalam berkas perkara terpisah. Keduanya dijerat menggunakan Pasal 477 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.(Id)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan