Pemkab Sidoarjo dan Bea Cukai Musnahkan 9 Juta Rokok Ilegal, Perkuat Edukasi dan Pembinaan Industri Tembakau

Pemusnahan rokok ilegal di SIHT Porong

Jawapes, SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo secara tegas menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Komitmen itu coba diwujudkan dalam aksi nyata yaitu pemusnahan rokok ilegal, edukasi penanganan BKC Ilegal, sekaligus dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026.

Acara ini secara seremonial dilaksanakan di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Sidoarjo, Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (24/6/2026). Hadir dalam kegiatan, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, jajaran Forkopimda, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Drs. Yany Setyawan, serta perwakilan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Gresik.

Selain sebagai wujud penegakan hukum, kegiatan pemusnahan juga dimanfaatkan oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, S.A.P. untuk memperkenalkan fungsi strategis SIHT Sidoarjo kepada masyarakat dan pelaku industri Hasil Tembakau khususnya.

Disampaikan bahwa SIHT merupakan bentuk perlakuan khusus (afirmasi) dari Pemerintah untuk menjembatani para pelaku usaha hasil tembakau dengan regulasi yang ada. Misalnya terkait pengurusan izin usaha dan izin di bidang cukai, pendampingan proses bisnis hingga dukungan pemasaran.

Keberadaan SIHT merupakan upaya menekan peredaran rokok ilegal, memberdayakan IKM dan upaya membangkitkan sentra ekonomi kerakyatan, serta upaya penataan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota sesuai regulasi.

"SIHT ini adalah solusi nyata. Kami tidak hanya menindak yang ilegal, tetapi juga merangkul dan membina para pelaku usaha agar dapat menjalankan bisnisnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan memanfaatkan fasilitas di SIHT, mereka bisa legal, tenang dalam berusaha, dan berkontribusi positif bagi perekonomian daerah," ujar Hj. Mimik Idayana, S.A.P.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yany Setyawan menjelaskan bahwa tren temuan rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2023, jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai sekitar 17.800 batang. Angka tersebut meningkat menjadi 288.000 batang pada tahun 2024 dan kembali naik menjadi 551.000 batang pada tahun 2025. Hingga Juni 2026, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan telah mencapai sekitar 317.000 batang.

“Berbagai modus peredaran rokok ilegal terus berkembang, mulai dari penjualan secara terselubung hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi. Karena itu, kita akan terus meningkatkan koordinasi dengan Bea Cukai, TNI, Polri, serta instansi terkait guna memperkuat upaya pemberantasan jaringan peredaran rokok ilegal yang menyasar pabrik besar sesuai arahan Wakil Bupati,"  tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Total Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan mencapai 9.096.760 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Sidoarjo yang meliputi Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kota Surabaya. Barang hasil penindakan tersebut memiliki estimasi nilai barang sekitar Rp13,5 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp8,8 miliar," ucapnya.

Rudy menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen seluruh pihak dalam menegakkan aturan di bidang cukai serta memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajiban pembayaran pajak dan cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, Bea Cukai Sidoarjo bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah telah melaksanakan 168 dokumen penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai. Penindakan tersebut dilakukan secara terkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk TNI dan Polri.

Selain aspek penerimaan negara, Rudy juga menekankan pentingnya pengendalian konsumsi rokok demi menjaga kesehatan masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum harus tetap dibarengi dengan pendekatan edukatif dan persuasif agar kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan di bidang cukai semakin meningkat.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Bea Cukai berharap peredaran barang kena cukai ilegal dapat terus ditekan, sehingga penerimaan negara tetap terjaga, iklim usaha yang sehat dapat tercipta, serta masyarakat memperoleh perlindungan dari produk yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, TNI, Polri, Satpol PP, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas penerimaan negara, melindungi masyarakat dari produk ilegal, serta menciptakan persaingan usaha yang adil bagi industri hasil tembakau yang mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selain pembakaran secara simbolis di SIHT Sidoarjo, seluruh barang bukti dimusnahkan secara menyeluruh menggunakan insinerator di PT PRIA (Putra Restu Ibu Abadi), Ngoro, Mojokerto dengan metode yang ramah lingkungan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku sampai tidak memiliki nilai ekonomis lagi. (Tyaz/ADV)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan