Legal Opinion Kejari Jadi Acuan Pemkab Pacitan Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik


Jawapes, PACITAN - Pemerintah Kabupaten Pacitan menerima Legal Opinion (pendapat hukum) dari Kejaksaan Negeri Pacitan terkait penyesuaian peraturan daerah yang masih memuat sanksi pidana.

Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Fariman Isandi Siregar kepada Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji di Pendopo Kabupaten Pacitan, Rabu (10/6/2026).

Bupati Indrata Nur Bayuaji mengatakan, Legal Opinion menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menginventarisasi dan menindaklanjuti peraturan daerah yang perlu disesuaikan dengan ketentuan hukum terbaru.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.


Sementara itu, Kajari Pacitan Fariman Isandi Siregar menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana merupakan bagian dari harmonisasi sistem hukum nasional. Karena itu, sejumlah perda yang masih memuat ketentuan pidana perlu dilakukan penyesuaian.

“Dalam KUHP Nasional ini sudah tidak ada lagi kurungan, yang ada adalah mutlak denda,” jelasnya.

Penyerahan Legal Opinion turut dihadiri Wakil Bupati Pacitan, Ketua DPRD, para ketua fraksi, Sekda Pacitan, jajaran Kejaksaan Negeri Pacitan, serta pimpinan perangkat daerah. (Not)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan