DPRD Tanggamus Sahkan Tiga Ranperda, Soroti Kinerja OPD dan Dorong Perbaikan Tata Kelola

DPRD Tanggamus setujui tiga ranperda
DPRD Tanggamus setujui tiga Ranperda


Jawapes Tanggamus – DPRD Kabupaten Tanggamus resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (29/6/2026). Selain mengesahkan tiga regulasi strategis, DPRD juga memberikan sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus, mulai dari evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), optimalisasi pendapatan daerah, hingga penguatan tata kelola pemerintahan.


Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanggamus Tahun Anggaran 2025, laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap dua Ranperda, persetujuan bersama tiga Ranperda, serta penyampaian Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.


Laporan Banggar disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD, Edy Yalismi, S.E., M.M., sementara laporan Pansus dibacakan Juru Bicara Pansus, Piter A.


Dalam laporannya, Banggar mengungkapkan pembahasan LKPJ telah dilakukan melalui rapat kerja bersama seluruh perangkat daerah pada 23–25 Juni 2026 sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.


Banggar mencatat target Pendapatan Daerah sebesar Rp1,719 triliun berhasil direalisasikan Rp1,641 triliun atau sekitar 95 persen. Sementara Belanja Daerah terealisasi lebih dari Rp1,703 triliun, dengan tingkat serapan sekitar 91,21 persen. Adapun penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah masing-masing terealisasi 100 persen.


Tak hanya menyampaikan capaian anggaran, Banggar juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis. Mulai dari optimalisasi pengelolaan aset daerah, peningkatan pendapatan melalui pajak dan retribusi, percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK, penguatan fungsi pengawasan Inspektorat, hingga penajaman program prioritas pembangunan.


Salah satu rekomendasi yang menjadi perhatian adalah usulan merger OPD yang dinilai memiliki belanja pegawai lebih besar dibandingkan anggaran kegiatan. Banggar juga meminta pemerintah mengevaluasi pimpinan perangkat daerah maupun kepala UPT kesehatan yang berulang kali tidak menghadiri rapat pembahasan bersama DPRD.


"Dengan semangat kolaborasi dan komitmen bersama, mari kita wujudkan budaya kerja jalan lurus dengan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," ujar Edy Yalismi saat membacakan laporan Banggar.


Pada rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanggamus juga menyepakati tiga Ranperda, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Ranperda tentang Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Tanggamus.


Menanggapi persetujuan tersebut, Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H. menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan pembahasan yang berlangsung konstruktif selama proses penyusunan Ranperda.


Ia juga mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.


Bupati meminta seluruh kepala perangkat daerah segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.


"Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, saya minta agar memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh saran, pendapat, serta rekomendasi DPRD sebagai bagian dari upaya perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.


Selain pengesahan tiga Ranperda, Bupati turut menyampaikan Perubahan Propemperda Tahun 2026 yang memuat 9 Ranperda usulan eksekutif dan 5 Ranperda usulan legislatif. Selanjutnya, tiga Ranperda yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Ady)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan