Jawapes Surabaya – Mantan Direktur Utama PT Sejahtera Era Dinamika, Stephen Reinhard Rantung, menempuh jalur hukum pidana dan perdata setelah dicopot melalui RUPS Luar Biasa (RUPS-LB) pada awal April 2026. Melalui kuasa hukumnya dari Kastara Law Firm, Stephen menilai pelaksanaan RUPS tersebut diduga melanggar Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) serta AD/ART perusahaan.
Dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu (17/6/2026), kuasa hukum Stephen, Andry Prasetya, S.H. dan Buchori Muslim, S.H., mengungkap sejumlah kejanggalan, di antaranya RUPS tidak dipimpin oleh Stephen sebagai Dirut yang sah saat itu, melainkan oleh HFE selaku Direktur Operasional. Pertanyaan terkait transparansi keuangan perusahaan juga disebut tidak dijawab, sehingga Stephen memilih meninggalkan rapat (walkout).
Menurut Buchori, hingga kini Stephen yang memiliki 35 persen saham perusahaan belum pernah menerima notulensi RUPS-LB meski telah memintanya secara lisan maupun tertulis. Pihaknya juga mempertanyakan kehadiran notaris dalam rapat tersebut.
"Kami menilai ada kejanggalan fatal setelah menelaah AD/ART perusahaan terkait pergantian Direktur Utama ini," tegas Buchori Muslim.
Selain menggugat keabsahan RUPS, tim hukum juga menemukan dugaan penyimpangan keuangan karena kendali transaksi dan persetujuan keuangan perusahaan disebut dikuasai sepihak oleh HFE selaku Direktur Operasional.
Menanggapi laporan polisi yang dilayangkan Direktur Utama baru terhadap kliennya, Buchori menegaskan Stephen tidak memiliki akses terhadap keuangan perusahaan sebagaimana diatur dalam AD/ART.
"Klien kami selama menjabat sebagai Direktur Utama tidak memiliki akses mengambil uang perusahaan. Semua pembatasan itu tertuang dalam AD/ART, sehingga tuduhan tersebut tidak berdasar," ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga mengaku menemukan dugaan mutasi dana mencurigakan sebesar Rp100 juta kepada pihak berinisial HW melalui perusahaan tanpa kejelasan urgensi. Temuan tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
"Pada 22 Juni 2026, klien kami dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik sebagai pelapor," pungkas Buchori Muslim. (Red)
View

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments