Diduga Gelapkan Mobil Jaminan Fidusia, Debitur PT BFI Finance Dilimpahkan ke Kejari Malang Kota

Jawapes Malang – Kasus dugaan pengalihan mobil jaminan fidusia tanpa izin kembali mencuat di Kota Malang. Seorang debitur berinisial A.D.H. dilaporkan ke Polresta Malang Kota atas dugaan mengalihkan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia milik PT BFI Finance Tbk kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

Perkara tersebut kini memasuki Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Tersangka A.D.H. telah diserahkan penyidik Polresta Malang Kota kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menjalani proses penuntutan.

Laporan diajukan oleh Kamaluddin, S.H., Regional Litigation PT BFI Finance Tbk dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polresta Malang Kota tertanggal 22 November 2024. Peristiwa dugaan tindak pidana jaminan fidusia tersebut terjadi di wilayah Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Berdasarkan laporan, A.D.H. diduga mengalihkan satu unit mobil Honda HR-V warna abu-abu metalik tahun 2017 yang masih menjadi objek jaminan fidusia. Kendaraan tersebut diperoleh melalui fasilitas pembiayaan senilai sekitar Rp260 juta dengan tenor 60 bulan. Namun dalam perjalanannya, debitur diduga tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran angsuran dan mengalihkan kendaraan kepada pihak lain tanpa persetujuan penerima fidusia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Akibat dugaan pengalihan mobil jaminan fidusia tersebut, PT BFI Finance Tbk mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp340 juta.

Dalam penanganan perkara ini, Kamaluddin didampingi Litigation Sektor Malang, Achmad Lutfi, S.H., M.H. Menurut Achmad Lutfi, kasus pengalihan kendaraan jaminan fidusia tanpa izin masih sering terjadi dan merugikan perusahaan pembiayaan maupun pihak terkait lainnya.

"Kami sangat menyayangkan terjadinya dugaan pengalihan objek jaminan fidusia seperti ini. Fenomena serupa cukup marak terjadi. Padahal kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tidak dapat dialihkan, dijual, digadaikan maupun dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan PT BFI Finance Tbk sebagai penerima fidusia," ujar Achmad Lutfi, Jumat (19/6/2026).

Ia mengimbau masyarakat agar memahami aturan hukum terkait kendaraan kredit dan jaminan fidusia. Menurutnya, debitur yang mengalami kesulitan pembayaran angsuran sebaiknya berkomunikasi dengan perusahaan pembiayaan untuk mencari solusi terbaik, bukan mengalihkan kendaraan secara sepihak.

"Kami berharap masyarakat tidak melakukan perbuatan serupa karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana. Jika mengalami kendala pembayaran, sebaiknya debitur berkomunikasi dengan perusahaan pembiayaan untuk mencari jalan keluar yang sesuai ketentuan," tambahnya.

Menanggapi pelimpahan perkara ke tahap penuntutan, Achmad Lutfi dan Kamaluddin menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menangani kasus dugaan penggelapan mobil jaminan fidusia tersebut hingga masuk ke tahap penuntutan.

"Proses hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan pengalihan, penjualan, penggadaian maupun pemindahtanganan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan pihak yang berhak. Setiap objek yang masih menjadi jaminan fidusia memiliki perlindungan hukum dan pelanggarannya dapat berujung pidana," tegas Achmad Lutfi.

Saat ini tersangka telah menjalani penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, perkara dugaan penggelapan mobil jaminan fidusia tersebut masih berproses dan tersangka tetap memiliki hak-hak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan