Lokasi (MPP) Mal Pelayanan publik: Petugas dari Pengadilan Agama tampak sedang melakukan verifikasi data terhadap para peserta sidang isbat nikah."
JawaPes, Probolinggo – Raut bahagia tak mampu disembunyikan dari wajah Bambang Hermanto (52). Warga Kebonsari Wetan ini akhirnya bernapas lega setelah penantian selama 26 tahun berbuah manis. Sejak menikah siri di wilayah Klakah pada tahun 1996 silam, Bambang dan istrinya, Sunah (54), kini resmi memiliki buku nikah yang sah di mata negara.
Bambang merupakan salah satu dari 9 pasangan beruntung yang mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Probolinggo, Kamis (4/6/2026) pagi.
"Saya sangat bersyukur. Tahu informasi Itsbat nikah gratis ini sejak enam bulan lalu dari RT/RW. Sekarang kalau sudah punya surat nikah, urus administrasi apa saja jadi lancar, termasuk untuk keperluan sekolah anak," ungkap Bambang.
Program pro-rakyat ini merupakan jilid kedua yang dibuka langsung oleh Pemerintah Kota Probolinggo di tahun 2026. Langkah konkret ini menjadi bukti sinergi cepat antara Pemkot, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama setempat untuk memangkas hambatan birokrasi bagi warga kurang mampu.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Aries Santoso menegaskan bahwa negara harus hadir di tengah kesulitan warga. Fungsi dari Isbat nikah gratis ini bukan hanya sekadar urusan administrasi kependudukan, melainkan benteng perlindungan hukum bagi setiap keluarga.
"Semoga dengan adanya program ini, pasangan yang masih belum memiliki legalitas lengkap sebagai suami istri di mata hukum menjadi jelas. Status anak menjadi terang, hak waris terjamin, serta akses untuk pelayanan kesehatan dan pendidikan tidak akan ada lagi kesulitan di masa mendatang," tegas Aries.
Aries juga memastikan bahwa keterbatasan ekonomi bukan lagi menjadi alasan utama bagi warga untuk kehilangan hak dasarnya. Seluruh biaya persidangan hingga penerbitan dokumen ditanggung penuh oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Nugroho Tanjung, menyebutkan bahwa antusiasme warga cukup tinggi. Jumlah pasangan yang mendaftar awal sekitar 19 calon. Namun, tidak semua pendaftar bisa langsung masuk ke meja persidangan tanpa mengikuti seleksi terlebih dahulu, Seperti 9 pasangan yang sudah lolos juga harus melalui proses penyaringan yang ketat.
"Total ada 19 pemohon yang mendaftar. Namun setelah kami lakukan screening, hanya 9 pasangan yang memenuhi syarat. Ada beberapa faktor yang membuat sisanya tidak lolos, seperti pernikahan siri yang dilakukan saat masih usia anak-anak, hingga status nikah siri yang ternyata masih terikat dalam perkawinan sah dengan orang lain," jelas Nugroho.
Nugroho menambahkan, sedikitnya ada tiga misi utama dalam sidang terpadu ini: kepastian pernikahan, tertib administrasi, serta perlindungan mutlak bagi hak anak dan perempuan.
Selain proses persidangan, acara ini juga dirangkai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelayanan terpadu antar-instansi, serta penyerahan buku nikah secara simbolis kepada masing-masing pasangan.
Agenda ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo, Kepala Pengadilan Agama, perwakilan Kodim 0820, perwakilan Polres Probolinggo Kota, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), MUI, Baznas, serta camat dan lurah setempat.
Bagi warga Kota Probolinggo kurang mampu yang belum terdaftar, Pemkot mengimbau untuk mempersiapkan diri dan mendaftarkan diri pada gelombang berikutnya melalui mekanisme RT/RW setempat tanpa dipungut biaya sepeser pun.(Id)
View
.jpg)
إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments