Jawapes, Probolinggo – DPRD bersama Pemerintah Kota Probolinggo resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2020 terkait Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro. Keputusan penting tersebut diambil dalam Rapat Paripurna sesi kedua yang digelar di Ruang Sidang Utama kantor dewan, Jalan Raya Suroyo, Kecamatan Mayangan, Senin 18 mei sekitar pukul 14.15 WIB.
Agenda sidang paripurna sesi kedua fokus pada penetapan keputusan legislatif terkait regulasi baru bagi usaha mikro. Penyelarasan aturan lokal ini mendapat dukungan penuh dari Gubernur Jawa Timur guna menyinkronkan hukum daerah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Wali Kota Probolinggo, dr. H. Aminuddin, Sp.OG.(K)., M.Kes., yang hadir langsung bersama Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, Ketua DPRD Dwi Laksmi Kusumawardhani, serta jajaran Forkopimda menegaskan bahwa perubahan Perda Usaha Mikro ini merupakan kebutuhan mendesak. Berdasarkan catatan absensi sekretariat dewan, rapat dinyatakan memenuhi kuorum karena dihadiri oleh 25 dari total 30 anggota dewan.
Saat membacakan laporan di dalam rapat, Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Probolinggo, Tri Atmojo Adip Susilo menyampaikan bahwa sejumlah penyempurnaan mendasar telah dilakukan pada bagian pertimbangan maupun batang tubuh aturan. Penyelarasan tersebut mencakup penataan istilah baru agar aturan lokal memiliki daya ikat dan landasan hukum yang kuat di tingkat pusat.
Pergeseran regulasi ini mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat mekanisme pemberdayaan bagi pelaku usaha lokal. Untuk itu, Pansus II memperluas ruang lingkup penataan yang meliputi akurasi pendataan, pola kemitraan yang sehat, kemudahan akses perizinan, serta kelancaran hubungan antar-stakeholder.
Salah satu poin penting yang diatur dalam lembaran daerah terbaru ini adalah kewajiban penyediaan ruang promosi dan pengembangan usaha mikro. Infrastruktur publik strategis maupun pusat perbelanjaan modern di Kota Probolinggo kini diwajibkan mengalokasikan paling sedikit 30 persen dari total luas lahan jualan mereka untuk warga binaan setempat.
Dalam laporan tersebut, ketentuan zonasi dijelaskan nantinya akan diatur secara lebih spesifik melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Adapun fasilitas yang menjadi sasaran perluasan akses antara lain terminal, bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, hingga rest area yang berada di bawah kewenangan daerah.
Pansus II juga melakukan penghapusan terhadap sejumlah ketentuan lama yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika hukum pusat. Melalui proses pembahasan yang mendalam, hasil fasilitasi yang telah disempurnakan ini diyakini mampu memenuhi aspek keselarasan dan kebutuhan nyata masyarakat daerah.
Sementara itu, dr. Aminuddin dalam pendapatnya mengungkapkan bahwa penyesuaian batasan usaha sangat mendasar untuk mendongkrak daya saing ekonomi masyarakat salah satu lompatan tolak ukur yang paling sering terjadi pada batas nominal modal usaha.
"Jika dulu modal maksimal usaha mikro dibatasi Rp50 juta, sekarang berdasarkan aturan terbaru, unit usaha dengan modal sampai Rp1 miliar masih masuk kelompok mikro dan berhak menerima perlindungan pemerintah," ungkap Amin di hadapan wartawan.
Mengenai kemudahan akses, penyederhanaan dokumen legalitas kini menjadi prioritas utama bagi pemerintah. "Sekarang warga tidak perlu lagi dipusingkan dengan kerumitan urusan kantor. Cukup menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan proses yang jauh lebih mudah, cepat, dan dijamin gratis," tutur Aminuddin.
Untuk mempercepat kepemilikan izin tersebut, Pemkot Probolinggo terus mengoptimalkan pelayanan terbaik termasuk memperkuat di lingkungan internal pemerintahan. Kebijakan ini akan diinstruksikan langsung di kantor-kantor dinas pelayanan publik atau Mal Pelayanan Publik (MPP).
"Kami juga mendorong perluasan pasar bagi pelaku UMKM, salah satunya lewat kewajiban penyediaan area pajangan produk usaha mikro di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD),"pungkasnya.(Id)
View



إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments