Jawapes, SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dengan mengamankan 2 tersangka dan 1 orang masih DPO.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (4/5/2026) di Mapolresta Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta, AKBP Mohammad Zainur Rofik, Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma dan Kasihumas AKP Tri Novi Handono menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan tindakan terlarang di Perum Pondok Mutiara Blok M-11 Desa Jati.
"Didepan rumah yang dijadikan tempat kegiatan tersebut, tertulis 'rumah dijual' untuk mengelabuhi petugas agar tidak diketahui aktifitasnya," ujarnya.
Lanjut Tobing, untuk kronologisnya, saat itu Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Rabu (29/5/2026) berhasil mengamankan 2 orang berinisial MNH (41) warga Candi dan MR (25) warga Bangkalan tersangka penyalahgunaan LPG bersubsidi di rumah kontrakan pelaku. Sedangkan 1 orang berinisial RD masih DPO.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu menyuntikkan tabung gas LPG 3Kg bersubsidi kedalam tabung gas LPG 12Kg non subsidi disebuah rumah kosong yang terpasang tulisan “rumah dijual” untuk mengelabuhi masyarakat dan menghindari kecurigaan terhadap aktifitas illegal yang dilakukan dilokasi rumah tersebut.
Dari ketiga tersangka, masing-masing mempunyai peran. MNH selaku penyedia lahan, MR selaku bongkar muat, hingga distribusi dan RD (DPO) selaku penyuntikan. Penyuntikan dilakukan dengan menyediakan LPG subsidi 3 Kg yang dibeli di agen secara ecer, kemudian menyuntikkannya kedalam tabung gas 12 Kg Nonsubsidi guna mendapat keuntungan lebih.
Setiap minggu tersangka sanggup menjual 60 tabung 12Kg Nonsubsidi sehingga dalam sebulan bisa mencapai 240 tabung LPG 12Kg yang dijual di wilayah Gresik dan Lamongan. Keuntungan yang diperoleh dalam sebulan sebesar Rp19.200.000.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka MNH antara lain :
• 213 buah Tabung gas LPG 3Kg kosong
• 90 buah Tabung gas LPG 3Kg isi
• 72 buah Tabung gas LPG 12 Kg kosong
• 109 buah Tabung gas LPG 12 Kg isi
• 55 buah Pen
• 1 unit mobil Grandmax Pick Up Nopol W-8984-PW
• 1 buah timbangan
• 1 pack segel LPG 12 Kg
• 35 buah Paving Blok
• 10 buah besi penyanggah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 dan atau Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja JoPasal 20 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.(Tyaz)
View

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments