Rokok Ilegal Kian Merajalela, Satpol PP dan Bea Cukai Perkuat Pengawasan dan Penindakan

Kabid Gakda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan, Widiyanto

Jawapes, PACITAN - Peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat Kabupaten Pacitan semakin marak dan mengkhawatirkan. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok tanpa pita cukai ini juga berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi membahayakan konsumen.

Kabid Gakda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan, Widiyanto saat di temui media, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal melalui berbagai langkah strategis yang melibatkan lintas instansi, termasuk aparat kepolisian dan linmas Desa, Selasa (5/5/2026).

“Peredaran rokok ilegal memang masih menjadi tantangan bersama. Kami bersama Bea Cukai akan terus melakukan operasi penertiban secara berkala di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur distribusi maupun lokasi penjualan,” jelas Widi.

Menurutnya, langkah yang telah ditempuh Satpol PP antara lain melakukan operasi gabungan dengan Bea Cukai dan instansi terkait, seperti Kepolisian, guna menindak langsung pelaku distribusi dan penjualan rokok ilegal. Selain itu, pihaknya juga akan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.

“Pendekatan yang kami lakukan tidak hanya penindakan, tetapi juga edukasi. Kami ingin masyarakat memahami bahwa membeli rokok ilegal sama saja mendukung praktik yang merugikan negara,” imbuhnya.

Dalam operasi yang telah dilakukan, petugas kesulitan untuk menemukan rokok ilegal yang beredar bebas di warung maupun toko kecil. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari penjualan secara sembunyi-sembunyi hingga distribusi melalui jalur tidak resmi.

Sementara itu, pihak kepolisian turut memperkuat langkah penegakan hukum dengan melakukan penyelidikan terhadap jaringan distribusi rokok ilegal. Penindakan tidak hanya menyasar penjual, tetapi juga pemasok dan distributor yang terlibat dalam rantai peredaran tersebut.

Widiyanto menambahkan, ke depan pihaknya akan meningkatkan intensitas operasi serta memperluas jangkauan pengawasan hingga ke wilayah pelosok desa. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.

“Kami berharap peran serta masyarakat sangat membantu. Jika menemukan peredaran rokok ilegal, segera laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dengan sinergi antara Satpol PP,Bea Cukai, kepolisian, dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan dapat ditekan secara signifikan, sehingga menciptakan iklim usaha yang sehat serta mendukung penerimaan negara dari sektor cukai. (Not)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan