Penyuluhan Hukum Desa Cingebul Lawan Judol, Pinjol dan KDRT


Jawapes Banyumas — Pemerintah Desa Cingebul, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas bersama Kejaksaan Negeri Purwokerto menggelar penyuluhan hukum membahas judi online (judol), pinjol ilegal, KDRT, serta program pemerintah.

Kepala Desa Sugeng Riyadi menegaskan judol dan pinjol ilegal menjadi ancaman serius karena merusak ekonomi keluarga, memicu konflik sosial, dan mengganggu keamanan masyarakat. 

“ Saya ajak warga jauhi praktik judi online dan pinjol ilegal serta berani lapor ke pihak berwenang jika menemukan pelanggaran,” tegas Sugeng, Selasa (19/5/2026).

Sekcam Lumbir Dianti menyoroti pentingnya pencegahan KDRT melalui edukasi hukum dan perlindungan korban demi terciptanya keluarga harmonis.

Danramil 20 Lumbir Subandi mengajak masyarakat mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), tertib administrasi kependudukan, serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan desa.

Narasumber kejaksaan Agus Fikro dan Ninik Rahma Dwi Hastuti menegaskan judi online, pinjol ilegal, dan KDRT merupakan pelanggaran hukum yang harus dilawan bersama demi mewujudkan desa aman, damai, dan sejahtera. (Mugi Ir)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan