Jawapes Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang memperkuat kebijakan keamanan lingkungan berbasis desa melalui optimalisasi Dana Dusun sebesar Rp50 juta per tahun yang kini diarahkan untuk penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi, termasuk pemasangan CCTV di titik-titik strategis wilayah.
Kebijakan tersebut ditegaskan Bupati Lumajang Indah Amperawati dalam agenda “Setormadu” di Desa Labruk Lor, Selasa (12/05/2026), sebagai bagian dari penguatan layanan dasar masyarakat yang tidak hanya mencakup infrastruktur fisik, tetapi juga rasa aman warga sebagai kebutuhan mendasar.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah desa juga melaksanakan rangkaian penyaluran program berbasis Dana Desa dan Dana Dusun Tahun Anggaran 2026, meliputi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk periode Januari hingga April 2026 serta penyerahan honor Linmas untuk periode Januari hingga Maret 2026.
Selain itu, dilakukan pula penyerahan bantuan sarana penunjang kegiatan masyarakat berupa satu paket sound system untuk kelompok FATAYAT Desa Labruk Lor sebagai bagian dari dukungan penguatan aktivitas sosial dan kemasyarakatan di tingkat desa.
Bupati menegaskan bahwa Dana Dusun harus difokuskan pada program yang memberikan dampak langsung terhadap keamanan masyarakat, salah satunya melalui pemasangan CCTV di titik-titik strategis dusun untuk memperkuat pengawasan lingkungan secara berkelanjutan.
“Dana dusun 50 juta rupiah itu prioritasnya adalah untuk keamanan. Saya instruksikan agar setiap dusun memasang CCTV di titik strategis agar pengawasan lingkungan lebih optimal,” ujar Bupati Indah Amperawati.
Kebijakan ini menandai pergeseran pendekatan keamanan desa dari pola konvensional yang bertumpu pada patroli manual menuju sistem pengawasan berbasis teknologi yang bekerja secara terus-menerus. Dalam pendekatan ini, CCTV diposisikan sebagai instrumen deteksi dini yang membantu mempersempit ruang gerak potensi gangguan keamanan sekaligus memperkuat rasa aman masyarakat di tingkat lingkungan.
Pemkab Lumajang juga mendorong pemerintah desa untuk melakukan pemetaan titik rawan dan titik aktivitas warga sebagai dasar penentuan lokasi pemasangan kamera pengawas, sehingga implementasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar berbasis kebutuhan lapangan.
Di sisi lain, peran Linmas tetap diperkuat melalui dukungan pembiayaan honor dari Dana Dusun, sebagai bagian dari sistem keamanan berbasis komunitas yang berjalan berdampingan dengan pemanfaatan teknologi pengawasan.
Meski demikian, implementasi teknis seperti jumlah unit CCTV, spesifikasi perangkat, dan sistem pemantauan masih menjadi kewenangan pemerintah desa yang akan disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Lumajang menilai bahwa penguatan sistem keamanan berbasis desa ini diharapkan mampu meningkatkan rasa aman masyarakat secara berkelanjutan, memperkuat deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan, serta mendorong tata kelola Dana Dusun yang lebih berdampak langsung.
Dengan kebijakan tersebut, Desa Labruk Lor diproyeksikan menjadi salah satu model awal desa aman berbasis teknologi di Kabupaten Lumajang yang dapat direplikasi di wilayah lain sesuai karakteristik masing-masing desa.
( Eko)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments