Jawapes, CILACAP - Unit Reskrim Polsek Sidareja berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap. Pelaku berinisial H (45), warga Kecamatan Wanareja, diamankan setelah diduga membawa kabur motor milik rekannya sendiri.
Peristiwa itu bermula pada Minggu (5/5/2026) malam, saat saksi Casey memarkirkan sepeda motor milik korban Rachmat, di depan kamar rumah tempat mereka bekerja membantu usaha penjualan ayam di Desa Sidamulya, Kecamatan Sidareja. Saat diparkir, kunci motor diketahui masih tergantung di kendaraan.
Keesokan harinya, korban pergi ke sekolah menggunakan kendaraan lain. Namun sepulang sekolah, motor yang sebelumnya terparkir di depan kamar sudah tidak ada. Setelah ditanyakan kepada rekan kerja lainnya, diketahui kendaraan tersebut dibawa oleh pelaku pergi tanpa izin korban.
Korban kemudian berusaha menghubungi pelaku, namun nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif dan sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Akibat kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Sidareja Polresta Cilacap.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan. “Begitu menerima laporan dari korban, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis(21/06/2026) bersama barang bukti,” ujarnya.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor guna mencegah tindak pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (Egy Wardoyo)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments