![]() |
| “UKW Jangan Jadi Tembok, Pers Jangan Jadi Alat Pemeras, Pemerintah Jangan Tutup Pintu” |
Jawapes Surabaya,- Dunia memperingati Hari Pers Sedunia. Di Indonesia, momentum ini seharusnya menjadi alarm, bukan sekadar seremonial potong tumpeng, melainkan waktu untuk bertanya: apakah kita benar-benar memberi ruang bagi kebenaran untuk hidup.
Di satu sisi, era digital telah melahirkan ribuan media online hingga ke pelosok daerah. Mereka dikelola oleh anak muda desa, aktivis kampus, bahkan korban ketidakadilan yang memilih menjadi wartawan. Dari tangan merekalah lahir laporan tentang jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki, pungli di sekolah negeri, hingga dugaan korupsi dana desa.
Namun di sisi lain, semangat itu kerap terbentur tembok bernama Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Tanpa sertifikat, kerja jurnalistik mereka sering dianggap tidak sah. Narasumber enggan diwawancarai, undangan liputan tak pernah datang, hingga akses kerja sama dengan pemerintah tertutup. Lebih jauh lagi, tak sedikit yang menghadapi ancaman kriminalisasi dengan dalih “bukan pers resmi”.
UKW memang penting. Ia hadir untuk menjaga standar agar wartawan memahami kode etik, teknik verifikasi, dan hukum pers. Itu patut didukung. Namun ketika UKW berubah menjadi alat eksklusivitas, ia justru berpotensi mematikan nadi demokrasi. Faktanya, banyak skandal di daerah terungkap oleh media kecil yang wartawannya belum sempat mengikuti UKW. Menolak karya mereka hanya karena alasan administratif sama saja memberi ruang bagi korupsi untuk berjalan tanpa pengawasan.
"Indonesia terlalu luas untuk hanya diawasi oleh media arus utama di Jakarta"
Anggaran negara dan dana desa yang mencapai ribuan triliun rupiah mengalir hingga ke tingkat lokal. Siapa yang akan mengawasi jika bukan pers daerah? Memadamkan suara media kecil hanya karena dianggap “belum standar” sama dengan membiarkan penyimpangan tumbuh dalam gelap.
Namun refleksi Hari Pers juga harus jujur ke dalam. Menjadi insan pers adalah profesi mulia—dan kemuliaan itu runtuh ketika disalahgunakan. Wartawan bukan preman. Kartu pers bukan alat intimidasi. Praktik “amplop” dan fenomena “wartawan bodrex” adalah pengkhianatan terhadap nilai jurnalistik. Ini merusak kepercayaan publik dan mencoreng marwah profesi. Dewan Pers dan organisasi profesi harus tegas menindak pelanggaran semacam ini.
Ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian bersama:
Pertama. untuk Dewan Pers. Buka akses UKW seluas-luasnya. Selenggarakan secara rutin hingga ke daerah dengan biaya terjangkau. Sediakan jalur rekognisi bagi jurnalis warga yang terbukti konsisten menjalankan kode etik, meski belum mengikuti ujian formal. Standar boleh tinggi, tetapi akses tidak boleh sempit.
Kedua. untuk Pemerintah, Hentikan sikap tertutup terhadap kritik. Pemerintah bukan entitas yang kebal pengawasan. Anggaran publik adalah milik rakyat, sehingga transparansi adalah kewajiban. Jangan diskriminatif dalam kerja sama media hanya karena faktor administratif seperti UKW. Ukur kualitas dari integritas dan dampak karya jurnalistik, bukan sekadar stempel.
Ketiga, untuk media online baru. Jadikan UKW sebagai bagian dari proses profesionalitas, bukan sekadar legitimasi. Terus belajar, menulis dengan disiplin, dan menjunjung tinggi verifikasi. Kebenaran yang disampaikan dengan cara yang benar akan menemukan jalannya sendiri.
Hari Pers Sedunia mengingatkan kita bahwa pers yang kuat adalah pers yang membuat koruptor, pemeras, dan pelaku kejahatan kerah putih tidak bisa tidur nyenyak.
Kemerdekaan pers tidak pernah datang sebagai hadiah. Ia diperjuangkan setiap hari oleh mereka yang memilih tetap waras di tengah kebisingan zaman.
Selamat Hari Pers Sedunia. Untuk seluruh insan pers yang masih menjaga marwah, dengan atau tanpa sertifikat, teruslah menyala. Karena demokrasi akan padam saat pers memilih diam. (Rd82)
R. Mohammad Ali Zaini
Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia
(Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara)
View


إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments