![]() |
| Pemerhati kebijakan publik, Usman Mursyid |
Jawapes Tanggamus – Dunia usaha percetakan di Kabupaten Tanggamus dibuat gaduh. Sejumlah pelaku usaha mengaku mendapat tekanan untuk menyetor fee agar bisa mengerjakan proyek cetak lembar soal ujian tingkat SD dan SMP.
Sosok yang disebut-sebut meminta uang tersebut diketahui berinisial MK, yang mengaku sebagai Tenaga Ahli Bupati Tanggamus. Nilai fee yang diminta tidak kecil, berkisar antara Rp10 juta hingga Rp50 juta per proyek.
Informasi ini mencuat setelah diberitakan oleh media online. Dalam laporan tersebut, seorang pemilik percetakan berinisial D mengaku dimintai sejumlah uang oleh MK. Ia bahkan mengklaim, jika tidak memenuhi permintaan tersebut, proyek cetak soal ujian akan dialihkan ke percetakan lain.
Situasi ini memicu keresahan di kalangan pelaku usaha yang merasa praktik tersebut berpotensi mencederai prinsip persaingan sehat dalam pengadaan proyek.
Pemerhati Kebijakan Publik, Usman Mursyid, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa praktik meminta fee sebelum pekerjaan berjalan tidak bisa dibenarkan.
“Kalau setelah pekerjaan selesai sebagai bentuk ucapan terima kasih mungkin masih sering terjadi di lapangan. Tapi kalau diminta di awal, apalagi mengatasnamakan jabatan, itu sudah masuk kategori pungutan liar,” tegas Usman, Jumat (1/5/2026).
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (pasal 12 e UU Tipikor) yang mengatur sanksi berat bagi praktik semacam itu. Karena itu, Usman menyarankan para pengusaha untuk tidak menuruti permintaan tersebut.
“Jika ada tekanan atau paksaan, sebaiknya segera dilaporkan ke aparat penegak hukum agar bisa ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.
Meski demikian, Usman juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut harus dibuktikan secara hukum.
“Kalau tuduhan itu tidak benar, pihak yang dirugikan punya hak melapor atas dugaan pencemaran nama baik. Jadi semua harus dibuktikan secara objektif,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi MK terkait dugaan tersebut, termasuk kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk memastikan status dan kebenaran identitas yang bersangkutan.
Sementara itu, pihak percetakan berinisial D belum memberikan keterangan resmi, dan Polres Tanggamus juga belum menyampaikan apakah sudah menerima laporan terkait kasus ini. (Ady)
View

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments