DPRD Situbondo Setujui Dua Raperda, Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok

Ketua DPRD Situbondo menandatangani berita acara persetujuan Raperda tentang Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok

Jawapes, SITUBONDO - DPRD Kabupaten Situbondo gelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan dan Penetapan (Pembicaraan tingkat II) Raperda tentang Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), bertempat di lantai II ruang sidang kantor DPRD,  Kamis (21/5/2026).

Agenda rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi, yang diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD Situbondo. Turut dihadiri oleh Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Wakil Bupati Ulfiyah, jajaran Forkopimda, Sekdakab Situbondo Akhmad Yulianto, pimpinan OPD, camat dan Direktur RSUD.

Dikonfirmasi awak media usai memimpin paripurna, Ketua DPRD Situbondo menjelaskan, dalam rapat paripurna ini ada 2 Raperda yang disepakati bersama dan mendapat persetujuan. Yaitu Raperda tentang Penataan Desa dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Kedua Raperda tersebut sudah disepakati dan disetujui bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah untuk menjadi Perda definitif. Di dalam Perda penataan desa, salah satunya mengatur tentang pembentukan desa baru melalui pemekaran ataupun penggabungan beberapa desa. Lalu perubahan status desa, yaitu mengubah status desa menjadi kelurahan dan sebaliknya. Tentunya, selama sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Peraturan Perundang-Undangan dan Perda tersebut, maka DPRD akan mendukung. Disitu ada persyaratan yang cukup teknis, seperti diawali dengan musyawarah desa dan ada ketentuan jumlah minimal penduduk untuk bisa mengubah status dari desa menjadi kelurahan.

"Terkait Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok sudah disetujui. Kita mendukung Kabupaten Situbondo untuk lebih tertib dalam hal bebas asap rokok. Di Perda itu sudah diatur beberapa kawasan bebas tanpa asap rokok. Seperti tempat pendidikan (sekolah/kampus), tempat ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan dan beberapa tempat lainnya," paparnya.

Lebih lanjut Ketua DPRD menambahkan, saat rapat paripurna berlangsung hampir seluruh fraksi DPRD menyampaikan harapan agar sosialisasi kawasan tanpa asap rokok kepada masyarakat yang lebih dimasifkan. Di awal bukan penindakannya, tetapi sosialisasi terlebih dahulu bahwa Perda Kawasan Tanpa Rokok sudah berlaku. Nanti juga disediakan ruang khusus untuk area merokok. (Adv)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan