Bupati Tidak Beri Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Purwasaba, Didasarkan Hasil Riksus Inspektorat


Jawapes, BANJARNEGARA – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tidak memberikan persetujuan terhadap pengangkatan perangkat desa di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja. Keputusan ini diambil oleh Bupati Banjarnegara setelah hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) oleh Inspektorat menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses seleksi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sasana Karya Praja, Senin (4/5/2026), Pj Sekda Banjarnegara, Drs Tursiman S.Sos, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi menegakkan integritas tata kelola pemerintahan desa.

Masalah pengisian perangkat desa ini bermula pada awal 2026. Panitia seleksi yang dibentuk oleh Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho (akrab disapa Hoho), pada 2 Januari 2026 telah menjalankan serangkaian tahapan, mulai dari penjaringan hingga penyaringan. Hasil akhir seleksi pun sempat dituangkan dalam berita acara pada 12 Februari 2026.

Namun, sehari setelah pengumuman hasil, tepatnya 14 Februari 2026, muncul sanggahan dari peserta seleksi. Sejumlah pihak mengajukan keberatan resmi yang mempersoalkan aspek teknis dalam pelaksanaan seleksi.

Menindaklanjuti dinamika tersebut, pada 18 Februari 2026 Kepala Desa Purwasaba mengajukan usulan pengangkatan perangkat desa kepada camat, yang kemudian diteruskan sebagai permohonan persetujuan kepada Bupati.

Persoalan yang belum tuntas mendorong digelarnya audiensi multipihak pada 23 Februari hingga 9 Maret 2026. Pertemuan ini melibatkan panitia, pemerintah desa, BPD, camat, Forkopimcam, Inspektorat, Dispermades PPKB, serta unsur masyarakat. Namun, audiensi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Selanjutnya, pada 10 Maret 2026, camat menyampaikan laporan hasil audiensi sekaligus mengusulkan dilakukannya pemeriksaan khusus oleh Inspektorat guna mengungkap fakta secara lebih mendalam.

Atas perintah Bupati, Inspektorat kemudian melaksanakan audit selama 14 hari kerja, terhitung sejak 17 Maret hingga 14 April 2026. Pemeriksaan ini difokuskan pada seluruh tahapan proses seleksi dan administrasi yang telah berjalan.

Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan pada 17 April 2026. Dalam rekomendasinya, Inspektorat menyarankan agar pengangkatan perangkat desa tidak disetujui.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bupati bersama Wakil Bupati dan dinas terkait menggelar audiensi dengan Kepala Desa Purwasaba pada 22 April 2026 guna mendalami hasil riksus.


Puncaknya, pada 24 April 2026, Bupati Banjarnegara secara resmi memutuskan tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat Desa Purwasaba. Keputusan itu dituangkan melalui Surat Nomor 400.10/96/BUPATI/2026, yang menegaskan bahwa penolakan didasarkan pada hasil pemeriksaan khusus Inspektorat.

"Bupati secara resmi tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat desa Purwasaba. Ini menjadi bahan evaluasi total agar proses penjaringan di masa depan berjalan lebih transparan dan akuntabel," kata Tursiman.

Keputusan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi seluruh desa di Banjarnegara agar senantiasa patuh pada aturan main dalam pengisian jabatan publik di tingkat desa, sekaligus mengakhiri polemik panjang yang sempat mengganggu stabilitas keamanan di Desa Purwasaba.

Konferensi pers tersebut dihadiri wartawan media cetak, elektronik dan media siber yang bertugas di wilayah Kabupaten Banjarnegara. hadir mendampingi Pj Sekda antara lain Kepala Dinas Kominfo Sagiyo SIP, Inspektur Kabupaten Banjarnegara Drs Agung Yusianto M.Si, Kepala Dispermades PPKB Hendro Cahyono  SE M.Si, dan Anang Sutanto SSTP M.Si selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. (Egy Wardoyo)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan