![]() |
| Dinas Ketenagakerjaan Situbondo memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan PMMP dan eks karyawan |
Jawapes, SITUBONDO - Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo kembali memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan PT. Panca Mitra Multi Perdana (PMMP) dengan eks pekerja terkait persoalan pembayaran kekurangan upah. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan, Kamis (23/4/2026).
Pertemuan fasilitasi dilaksanakan sebagai upaya mencari solusi atas persoalan tersebut yang hingga sampai saat ini masih belum terselesaikan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Situbondo, Suriyatno menjelaskan, Dinas Ketenagakerjaan Situbondo kembali memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan PT. PMMP dan eks karyawan sebagai upaya mencari solusi atas persoalan yang ada. Dimana, eks karyawan menuntut pembayaran kekurangan gajinnya dengan sistem cicil bisa terbayarkan oleh pihak perusahaan. Pertemuan ini sudah dua kali diadakan di Dinas Ketenagakerjaan, dan bahkan juga dilaksanakan di Komisi IV DPRD Situbondo. Tetapi intinya, apa yang sudah disepakati bersama antara perusahaan dengan eks karyawan dalam pertemuan banyak yang tidak bisa dijalankan sesuai kesepakatan. Dinas Ketenagakerjaan sudah mengundang owner PT. PMMP, tetapi yang bersangkutan tetap tidak bisa hadir.
"Fasilitasi pertemuan sudah beberapa kali kita lakukan, tetapi hasil akhirnya sama. Kesepakatan yang sudah dibuat antara perusahaan dengan eks karyawan tetap tidak bisa dijalankan. Kami memberikan kesempatan kepada eks karyawan kalau mau menuntut tentang keadilannya, ya silahkan melalui jalur hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar ada keputusan yang mengikat. Kalau hanya difasilitasi seperti ini, jika dilanggar kami tidak bisa memberikan sanksi," ucapnya.
Sementara itu, Humaidi salah satu Eks karyawan, mengatakan kedatangannya bersama rekan-rekannya untuk menghadiri undangan dari Dinas Ketenagakerjaan perihal tunggakan gaji yang sampai saat ini masih belum terbayar. Sebelumnya, sempat diadakan pertemuan dan sudah ada kesepakatan dari pihak perusahaan bahwa sebelum Hari Raya Idul Fitri ada cicilan gaji yang masuk sebesar lima juta rupiah, ternyata janji itu dilanggar. Pihaknya meminta dalam pertemuan kedua ini yang datang adalah owner dari PT. PMMP, tetapi tidak hadir. Hasil pertemuan kedua ini terkait permasalahan gaji tidak ada titik temu, tetapi (eks karyawan) dianjurkan untuk menempuh jalur ke PHI. Saat pertemuan berlangsung tanggapan dari pihak PMMP jawabannya klasik, seperti kondisi perusahaan sedang rumit dan mengalami kendala kesulitan finansial, sehingga tidak bisa membayar cicilan gaji.
"Saya sampaikan ucapan terima-kasih kepada Dinas Ketenagakerjaan beserta Komisi IV DPRD yang sudah membantu kita memfasilitasi pertemuan. Kesimpulan pertemuan hari ini tidak ada kesepakatan. Langkah berikutnya, kita berencana akan lanjut ke jalur PHI dan teman-teman setuju," ungkapnya. (Tim)
View

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments