Sidang Perdana Kasus Penipuan Mantan Kades Desa Kalidilem Muhammad Abdullah, dengan pasal 492 dan pasal 486, Ancaman penjara 4 Tahun

Jawapes Lumajang - Perkara ini bermula dari kesepakatan penyewaan sebidang lahan antara mantan Kepala Desa Kalidilem dengan seorang warga bernama Muhammad Faris Alfanani, Minggu (5/4/2026).

Dalam perjanjian tersebut, Faris menyewa lahan yang rencananya akan digarap dan dimanfaatkan sebagai lahan usaha.

Seharusnya selaku pejabat publik pada saat itu, memberikan contoh dan tidak memanfaatkan jabatannya tersebut sebagai alat untuk mengelabui korban. karena pada saat terjadinya proses sewa dan penyerahan keuangan yang bersangkutan sedang menjabat sebagai kepala desa aktif sehingga korban akhirnya percaya dan tanpa curiga sedikitpun terhadap terdakwa.

Selain itu korban juga menelan kerugian atas salah satu lahan yg telah digarapnya yaitu dengan melakukan penebangan hasil pertanian berupa tanaman tebu yang mana hasil dari tanaman yang di garap korban pada lahan sewa tersebut juga raib tak bersisa sehingga tidak hanya kerugian keuangan sewa yang diderita korban melainkan juga biaya rawat dan hasil panen pada lahan tersebut.

Korban juga merasa selama kurun waktu 4 tahun ini juga merasa banyak kehilangan tenaga, pikiran dan biaya dalam proses mencari keadilan hingga saat ini. Lebih parahnya lagi lahan yg di sewakan ke pihak pertama malah di sewakan lagi ke pihak ke tiga. Sudah sangat terang benderang mantan kades kalidilem ini melanggar hukum.

" Kami sangat yakin kalau petugas pengadilan bekerja sangat profesional dan bisa melihat dan mendengar mana yang salah dan mana yang benar," tindasnya

Pengadilan harus tegas dalam kasus ini jangan sampai berat sebelah, soalnya kasus ini sangat terang benderang penipuanya dan wajib di hukum sesuai pasal 492 dan pasal 486 dengan hukuman penjara 4 Tahun.

( Eko)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan