Jawapes, PACITAN - Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus digencarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan melalui kegiatan peningkatan kapasitas pelaksana pemberantasan cukai ilegal tahun 2026. Kegiatan ini digelar di Ruang Pertemuan Hotel Srikandi, dengan melibatkan 50 anggota Satpol PP, Selasa (28/4/2026).
Bimbingan teknis (bimtek) menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Madiun yang memberikan materi terkait ciri-ciri Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, teknik pengumpulan informasi, serta strategi penindakan di lapangan.
Sekretaris Satpol PP Pacitan dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bekal dalam menjalankan tugas. Ia berharap seluruh peserta mampu mengaplikasikan ilmu yang didapat agar penindakan berjalan aman, tepat, dan sesuai aturan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pacitan menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada berkurangnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Karena itu, kemampuan anggota dalam mengenali pelanggaran cukai harus terus ditingkatkan.
Narasumber Bea Cukai Madiun menjelaskan, rokok ilegal umumnya ditandai dengan tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, atau pita yang tidak sesuai peruntukannya. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal 10 kali nilai cukai.
Selain itu, dipaparkan pula data penindakan tahun 2025, di mana Pacitan menempati posisi kedua setelah Magetan dalam jumlah temuan rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Madiun.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kapasitas dan profesionalisme Satpol PP Pacitan semakin meningkat dalam memberantas peredaran rokok ilegal serta melindungi masyarakat dan penerimaan negara. (Not)
View


إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments