Jawapes Surabaya — Rencana relokasi pedagang Pasar Gersikan ke Pasar Tambakrejo kembali menuai penolakan. Undangan rapat dari Kecamatan Tambaksari terkait pengundian lapak pada Kamis (23/4/2026) dinilai tidak sesuai dengan hasil rapat resmi bersama DPRD Kota Surabaya.
Juru bicara pedagang, Achmad Garad, menyatakan undangan tersebut mengabaikan kesepakatan tujuh poin yang telah ditetapkan dalam forum DPRD. Ia menilai pelaksanaan saat ini hanya mengacu pada satu poin tanpa menjalankan poin lainnya.
“Kami menilai ini tidak sesuai kesepakatan. Tidak bisa hanya satu poin dijalankan sementara yang lain diabaikan,” tegasnya.
Camat Tambaksari, Aristono, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut tidak akan dilakukan pengundian lapak. Pernyataan ini membuka ruang bagi pedagang untuk tetap menyampaikan keberatan.
Pedagang menilai Pasar Tambakrejo belum layak karena minim pembeli dan berisiko merugikan usaha. Pengalaman sebelumnya bahkan disebut menyebabkan kerugian hingga kebangkrutan.
“Kami tidak menolak relokasi, tapi harus realistis. Jangan sampai dipindah ke lokasi yang belum siap dan merugikan pedagang,” lanjut Garad.
Pedagang mendesak pemerintah memprioritaskan kesiapan fasilitas sebelum relokasi serta menyediakan alternatif lokasi yang layak, termasuk pemanfaatan aset pemerintah yang belum digunakan.
Mengacu hasil rapat DPRD, relokasi seharusnya tidak terpusat di satu lokasi, melainkan dapat tersebar ke beberapa pasar seperti Pasar Tambakrejo, Pasar Kelapa, dan pasar lain yang dikelola pemerintah kota. Pedagang juga meminta kebebasan menentukan lokasi usaha yang paling memungkinkan secara ekonomi.
Potensi konflik juga menjadi perhatian karena lokasi relokasi akan diisi pedagang dari berbagai pasar, sementara jaminan keamanan dinilai belum jelas.
Pedagang menyatakan akan tetap solid memperjuangkan haknya dan membuka ruang dialog dengan pemerintah kota agar solusi yang diambil tidak merugikan kedua belah pihak. (Dnil)
View

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments