Jawapes, PASURUAN - Rapat Paripurna internal Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan secara tegas merekomendasikan kepada Bupati untuk permintaan penolakan Warga Kecamatan Prigen dalam alih fungsi hutan lindung dalam pembangunan real estate, dimana keputusan itu disampaikan dengan agenda penyampaian pendapat akhir dan rekomendasi Pansus, Senin (20/4/2026).
Panitia Khusus menyampaikan bahwa proyek real estate di kawasan hutan Tretes tidak layak dilanjutkan dan harus dihentikan sepenuhnya yang disampaikan oleh Sugiyanto sebagai Juru bicara
Dimana dalam rapat mengungkapkan bahwa hampir tiga bulan masa kerja, telah menemukan berbagai proses alih fungsi hutan yang dilakukan oleh PT Stasiun Kota yang dianggap banyak kejanggalan.
“Pansus menemukan indikasi indikasi pelanggaran, mulai proses tukar guling lahan di Kabupaten Blitar yang diduga cacat prosedural yang menabrak ketentuan perundang-undangan,” ujarnya Sugiyanto.
Pansus juga merekomendasikan kepada Bupati Pasuruan untuk mencabut seluruh perizinan yang telah diterbitkan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dan ditegaskan juga pentingnya mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai hutan lindung dan daerah resapan air.
Penolakan juga mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat , termasuk komunitas pecinta alam, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), serta kalangan akademisi NGO serta komunitas dan aktivis lingkungan serta tokoh masyarakat Kabupaten Pasuruan
Kawasan hutan lindung Tretes selama ini berperan penting sebagai daerah resapan air yang menopang wilayah hilir. Jika fungsi tersebut terganggu, potensi banjir di wilayah bawah seperti Kecamatan pandaan, Beji, gempol dan Bangil akan semakin besar, terutama saat curah hujan tinggi di kawasan Prigen. dan rekomendasi Pansus, keputusan akhir kini berada di tangan Bupati Pasuruan sebagai eksekutor kebijakan. (Djie)
View

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments