Piutang PBB di Bondowoso Capai 36 Miliar Akibat Sistem Lama yang Amburadul

Kepala Bapenda Bondowoso saat dikonfirmasi awak media 

Jawapes, BONDOWOSO- Banyaknya pengaduan masyarakat terkait pembuatan pajak yang tidak tercatat dalam sistem dalam enam tahun terakhir membuat piutang Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kabupaten Bondowoso mencapai sekitar Rp 36 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Slamet Yantoko, menjelaskan persoalan tersebut bukan sepenuhnya disebabkan oleh kesalahan petugas di lapangan, akan tetapi masalah utama justru berasal dari sistem administrasi lama yang amburadul. Sebab sistem sebelumnya masih menggunakan metode setoran tanpa mencantumkan Nomor Objek Pajak (NOP). Akibatnya, pencatatan pembayaran menjadi tidak valid.

"Nanti ke depan sudah harus menggunakan NOP agar tidak terjadi kesalahan, seperti yang belum bayar tercatat lunas. Sementara yang sudah bayar malah tidak masuk sistem,” ujar Slamet saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya kondisi tersebut membuat potensi kebocoran penerimaan daerah cukup besar. Oleh karena itu, Bapenda kini mendorong perbaikan sistem pembayaran, khususnya di tingkat desa dan kecamatan agar lebih akuntabel dan tepat sasaran.

Lebih lanjut, Slamet menerangkan, terkait pembenahan sistem, pihak Bapenda juga membuka layanan pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. Layanan ini bertujuan untuk memperbaiki data objek pajak sekaligus mendongkrak optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam proses pemecahan SPPT dilakukan dengan menyesuaikan zona nilai tanah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga pelayanan ini bisa secara gratis bagi masyarakat. (Fir/ fin)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan