Jawapes Surabaya – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret mantan pemain Timnas Indonesia berinisial APD masih berproses di Polda Jawa Timur. Penyidik saat ini melakukan pemanggilan serta pengumpulan alat bukti untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Rastra Samara Huliselan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan terhadap APD dan VVA telah diajukan pada 15 Maret 2026 dengan nomor LP/B/402/III/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
“Saat ini klien kami, Risky selaku pelapor, sedang menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan perselingkuhan,” ujar Rastra, Senin (1/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah APD, yang diketahui merupakan mantan atlet sepak bola Timnas Indonesia, diduga menjalin hubungan dengan VVA, istri sah Rizky. Dugaan tersebut diperkuat dengan sejumlah bukti yang telah diserahkan kepada penyidik, berupa percakapan dan foto yang ditemukan di ponsel milik VVA.
Perkembangan terbaru, pada 1 April 2026, pelapor kembali dipanggil oleh penyidik Polda Jatim untuk memberikan keterangan tambahan. Selain itu, saksi juga turut dipanggil guna memperkuat laporan.
“Untuk memperkuat laporan, saksi dipanggil hari ini dan telah diberikan sejumlah pertanyaan oleh penyidik,” tambah Rastra.
Berdasarkan penelusuran, sosok APD merupakan pemain sepak bola asal Sulawesi Selatan yang berposisi sebagai bek sayap kiri dengan tinggi badan 175 cm. Ia mengawali karier di level junior sebelum berkarier profesional.
Pada 2016, APD bergabung dengan Borneo FC. Setelah satu musim, ia melanjutkan karier ke klub Liga 2 Bintang Jaya Asahan. Pada awal 2018, ia memperkuat Martapura FC sebelum akhirnya pindah ke PSS Sleman pada Oktober 2018. Saat ini, APD diketahui berkarier sebagai asisten pelatih di salah satu klub Liga Indonesia.
Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian dan terus berkembang seiring proses pemeriksaan serta pengumpulan bukti yang dilakukan penyidik. (Red)
View

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments