Mantan Kades Kalidilem hadir dalam Sidang Perdana Kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan Sewa Lahan

         Foto: Mantan Kades Kalidilem 

Jawapes Lumajang - Sidang Perdana dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan sewa lahan. Mantan Kades Desa Kalidilem Muhammad Abdullah, dengan pasal 492 dan pasal 486 dengan maksimal ancaman penjara 4 Tahun, Selasa (7/3/2026).

Bertempat di ruang sidang Garuda pengadilan Negeri Lumajang, digelar sidang pertama dengan terdakwa mantan kades Kalidilem Muhamad Abdullah di temani penasehat hukumnya dan hadir juga para saksi dari  Muhamad Faris Alfanani tidak tanggung tangung 3 saksi hadir untuk memberikan informasi penting untuk disampaikan ke ketua hakim yang memimpin jalannya sidang perdana.

Persidangan kali ini digelar dengan mekanisme Persidangan Singkat (PS) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mekanisme ini dipilih lantaran terdakwa pada awalnya menyatakan pengakuan bersalah atas seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum, Cok Satria Aditya
Dari informasi para saksi dengan tegas menyampaikan bahwa proses sewa lahan atau bidang tanah sudah sama sama mengetahui dan semua sesuai dengan hasil pemeriksaan awal, baik itu mengenai sewa dan pembayaran sudah sangat jelas, akan tetapi pada saat terdakwa menyampaikan ke hakim ternyata dibantakan salah satunya terkait nominal dana hanya menerima dana sebesar 20 juta.

Dimana dari hasil pemeriksaan awal kerugian korban akibat dugaan penipuan ini sebesar 120 juta, tentu hal ini semakin nyata bahwa ada perbedaan dari hasil pemeriksaan awal.

Cok Satria Aditya selaku Jaksa Penuntut Umum saat memberikan informasi terkait sidang pertama ini menyampaikan beberapa hal terkait permohonan pengakuan bersalah pada terdakwa tetap berjalan seperti biasa dan Hakim menyampaikan bila terdakwa ada itikat baik untuk dan sanggup memenuhi kesepakatan dan  disetujui oleh korban, mungkin ada bisa dilanjutkan pemaafkan hakim.

" Sidang akan diteruskan ke persidangan berikutnya untuk terdakwa dan korban akan kembali hadir rencananya dilaksanakan hari kamis besok," tindasnya.

Sekedar informasi bahwa ada pengajuan permohonan pengakuan bersalah dari terdakwa melalui advokat dan penjamin dari istrinya, bahwa terdakwa mengakui perbuatannya akan tetapi dalam persidangan ini terdakwa tidak mengakui secara keseluruhan.

Beliau menyampaikan dalam persidangan ini cukup pembuktiannya, walaupun ada bantahan dari terdakwa akan tetapi kami merasa yakin persoalan ini bisa segera selesai dan akan menghasilkan keputusan yang seadil- adilnya, terkait hal-hal yang memberatkan dan meringankan ada pada keputusan hakim pada sidang berikutnya.

Haris Eko Cahyono, SH.MH selalu kuasa hukum dari Muhammad Faris Alfanani menyampaikan bahwa proses persidangan singkat ini sangat tepat dan layak untuk di sidangkan dimana sidang pertama ini pemeriksaan awal pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa.

Harapan kami tuntutan jaksa bisa tetap  maksimal, dilihat dalam persidangan terlihat terdakwa berbelit belit, bahkan mengikari dengan adanya surat perjanjian dengan korban, ketika dalam pemeriksaan sebelumnya mengakui bahwa obyek yang dijadikan sewa bukan tanah milik pribadi melainkan dari orang tuanya dan masih mempunyai anak, tentunya bisa menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari.

Disamping itu terdakwa berbelit-belit terkait pengakuan sejumlah uang, dari saksi julfukar 45 juta, terdakwa hanya  mengakuinya sebesar 20 juta. Hakim memberikan arahan bisa ada etikat baik dari terdakwa.

Sidang berikutnya yaitu sidang penuntutan dari jaksa, pembelaan dan putusan, penetapan penahanan bila kewenangan hakim mana terdakwa tidak hadir dalam persidangan, maka hakim bisa lakukan mengeluarkan penetapan penahanan., harapan kami agar hakim menjatuhkan putusan vonis maksimal, dimana pasal yang disangkakan penipuan dan penggelapan ancaman maksimal 4 tahun.

Dari pengamatan rekan dari lembaga swadaya masyarakat jaringan warga peduli sosial kabupaten Lumajang sidang pertama yang menghadirkan mantan kepala desa kalidelem sebagai terdakwa, hakim pemimpin sidang cukup tegas dan sangat profesional, tentunya kasus ini berharap antara korban dan terdakwa bisa untuk bekerjasama dengan baik, pun demikian sebelum sidang pertama ini dinyatakan selesai, untuk sidang berikutnya dilanjutkan hari kamis besok dengan pembacaan tuntutan jaksa umum, sedangkan putusan segera diagendakan.

(Eko)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan