![]() |
| Kabid PPUD Satpol PP Situbondo bersama jajaran melakukan sosialisasi dan edukasi kepada PKL untuk tidak berjualan di bahu jalan |
Jawapes, SITUBONDO - Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Situbondo melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang mengatur penataan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL). Petugas Satpol PP turun langsung ke jalan untuk mensosialisasikan peraturan tersebut secara persuasif dan edukatif kepada PKL di wilayah Kabupaten Situbondo, Jumat (24/4/2026).
Dikonfirmasi awak media, Kabid PPUD Satpol PP Situbondo, Maharani Arkizatul Mamlu'ah menjelaskan, saat ini Satpol PP melaksanakan sosialisasi kepada pedagang kaki lima agar tidak berjualan di bahu jalan dan di atas trotoar karena itu melanggar peraturan perundang-undangan. Yakni dapat mengganggu ketertiban umum, mengganggu keindahan kota, serta bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki. Ia menghimbau kepada PKL agar berjualan di tempat yang aman, tertata dan tidak menggunakan fasilitas umum seperti bahu jalan dan trotoar. Tentunya konsumen juga akan memilih lokasi tempat penjualan yang aman untuk membeli atau belanja karena mereka akan memikirkan keselamatannya.
"Kegiatan sosialisasi ini rutin dilaksanakan oleh Satpol PP. Ketika sosialisasi, kami sampaikan kepada PKL untuk tidak berjualan di bahu jalan dan trotoar demi menjaga ketertiban umum," ujarnya. (Fin)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments