Jawapes Lumajang – Dugaan Kasus penipuan dan pengelapan sewa lahan oleh mantan kades Kalidilem dalam sidang pembelaan ada kejutan, Senin (13/4/2026).
Kondisi sidang pembelaan oleh terdakwa sempat molor beberapa jam dan tidak diketahui sebabnya, setiap kali sidang terdakwa ex kades Kalidilem yang terbuka untuk umum selalu ramai masyarakat ingin tahu proses kelanjutan perkara hukum ini, dalam sidang ini diruang Garuda pengadilan negeri lumajang.
Sidang pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum dipimpin oleh Hakim Ketua, I Nyoman Ary Mudjana, SH, MH, memberikan kesempatan kepada mantan kades Kalidilem Muhamad Abdullah sebagai terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya, dimana terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya.
Dalam sidang pembelaannya didampingi oleh kuasa hukumnya, terdakwa minta di berikan vonis bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 1 tahun 6 bulan.
Majelis hakim menyampaikan bahwa hak hak terdakwa boleh boleh saja ajukan pembelaan mengurangi tuntutan hukum bahkan vonis bebas, akan tetapi pada saat sidang sebelumnya terdakwa sudah di berikan kesepakatan dengan kurban akan tetapi semua terbantahkan.
“Saat diberi kesempatan untuk meminta maaf, tersangka tidak melakukannya. kini saat tuntutan hukum sudah berjalan, meminta untuk vonis bebas. Tentunya kami bekerja secara profesional dimana sidang sidang dari awal sampai proses vonis akan berjalan seperti semestinya," tuturnya.
Beliau juga menyampaikan dalam proses persidangan ini meminta agar terdakwa jangan di jadikan pengadilan ini layaknya tontonan sandiwara atau drama semata,” tegas Hakim I Nyoman di hadapan ruang sidang.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Cok Satria Aditya, SH, MH, menyampaikan bahwa hak untuk mengajukan pembelaan adalah hak mutlak terdakwa sesuai aturan KUHAP. Namun dari hasil pengamatan terhadap fakta persidangan menilai bukti yang dikumpulkan sudah cukup kuat.
“Permintaan pembebasan yang diajukan terdakwa akan kami tanggapi secara tertulis melalui berita acara penuntutan. Pada tahap selanjutnya kami akan fokus menyusun replik atau bantahan atas pembelaan terdakwa. Jika tahap ini selesai, sidang bisa langsung menuju pembacaan putusan hakim,” ujarnya saat ditemui awak media.
Cok Satria menambahkan, hasil keputusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Pihak penuntut umum hanya berupaya menyajikan bukti dan fakta agar keadilan dapat ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.
Penasihat Hukum Haris Cahyo, SH, MH, menegaskan bahwa kliennya tidak bersedia menempuh jalur perdamaian atau keadilan restoratif meski tawaran pengembalian dana sudah diajukan.
“Persoalan ini sudah berjalan bertahun-tahun. Kerugian yang kami derita tidak bisa diukur hanya dengan uang semata atau pun lainnya, oleh karena itu klien kami meminta agar proses hukum terus berlanjut hingga tuntas demi keadilan,” ungkap Haris melalui sambungan telepon.
Sesuai dengan agenda proses persidangan masih berlanjut menuju tahap putusan atau vonis, dimana kedua belah pihak menantikan keputusan hukum yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang.
Perkara hukum yang telah bergulir selama tiga tahun ini membuat pihak korban merasa keberatan jika penyelesaian hanya didasarkan pada pengembalian nilai materi semata. Mereka menilai kerugian yang diderita mencakup aspek materiil maupun imateriil yang nilainya tidak sebanding dengan tawaran tersebut.
( Eko)
View
إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments