Gerobak PKL yang Bandel Jualan di Area Steril Alun-Alun Kota Probolinggo Diangkut Satpol PP

Sejumlah petugas Satpol PP Kota Probolinggo menertibkan PKL bandel yang nekat berjualan di sisi timur Alun-Alun, Jalan Ahmad Yani, (Foto istimewa)

Jawapes, Probolinggo – Petugas Satpol PP Kota Probolinggo mengambil langkah tegas untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum. Senin (20/4)26) sore,

Petugas menyita dua gerobak Pedagang Kaki Lima (PKL), terdiri dari penjual es-teh dan Sempol yang masih tetap nekat beroperasi di zona terlarang, tepatnya di sisi selatan Lapas Kelas IIB, sepanjang Jalan Ahmad Yani.

Tindakan tegas ini diambil setelah upaya persuasif melalui imbauan lisan maupun tertulis diabaikan. Personel gabungan dari Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) langsung mengangkut peralatan dagang milik pelanggar ke atas truk patroli.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya menyatakan kawasan tersebut merupakan zona steril. Selain data patroli, Langkah penyitaan menjadi respons atas banyaknya laporan masyarakat mengenai gangguan fungsi trotoar serta bahu jalan di lokasi tersebut.

"Kami terpaksa mengamankan dua gerobak karena pedagang di Jalan Ahmad Yani tepatnya di disekitar alun-alun tetap membandel. Penertiban ini murni penegakan regulasi demi menjaga kelancaran lalu lintas dan estetika kota," ujar Angga melalui pesan singkat, Selasa (21/4/26) pagi.

Ia juga menjelaskan bahwa tindakan tegas ini tidak dilakukan secara mendadak. Pihaknya mengklaim sudah berulang kali memberikan peringatan agar pelaku usaha tidak memanfaatkan fasilitas publik sebagai tempat berjualan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan mereka tetap bertahan.

Informasi yang dihimpun, para pelanggar yang terjaring bukanlah pendatang baru atau pedagang musiman, melainkan pemain lama. Mirisnya, mayoritas dari mereka warga asli daerah setempat yang seharusnya memahami regulasi tata ruang kota.

Pemerintah Kota telah menawarkan solusi jangka panjang. Para PKL diminta untuk menempati lokasi relokasi di halaman Museum Probolinggo yang telah disiapkan sebagai sentra kuliner legal.

"Opsi pindah ke area museum sudah ditawarkan sebagai tempat yang lebih layak secara estetika maupun fasilitas untuk berjualan dibandingkan di pinggir jalan. Sayangnya, tawaran ini belum disambut baik. Mereka justru memilih kembali ke trotoar sisi selatan lapas meskipun melanggar aturan," Ujar Angga.

Penyitaan dua unit usaha tersebut baru dilakukan satu kali sebagai peringatan keras. Sebelumnya, Satpol PP lebih mengedepankan pendekatan preventif agar pedagang membongkar sendiri lapaknya secara mandiri.

Namun, Angga menegaskan toleransi petugas kini telah habis. Jika ditemukan pelanggaran serupa setelah barang bukti dikembalikan, instansinya tidak segan menyeret masalah ini ke jalur hukum yang lebih serius.

"Jika masih nekat berjualan di lokasi yang sama, kami tidak akan memberikan teguran lagi. Langkah selanjutnya adalah pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk diproses sesuai ketentuan,"tegasnya.

Operasi penertiban tersebut sempat diwarnai ketegangan, saat di lokasi menunjukkan adanya adu mulut antara petugas dan pemilik dagangan yang menolak asetnya diangkut.

PETUGAS vs PKL: Cekcok dengan pedagang, Kasi Gakumda, Nur Ahmad saat memberikan penjelasan kepada PKL 

Sementara Kasi penyuluhan/Gakumda Satpol PP kota Probolinggo, Nur Ahmad yang memimpin pasukan di lapangan, membenarkan bahwa sempat terjadi perdebatan dengan pemilik lapak saat gerobaknya hendak dibawa, Menurutnya, gesekan itu merupakan risiko lapangan saat menjalankan amanat Perda secara konsisten.

"Benar, penyisiran sempat terhambat karena gesekan antara petugas dengan pedagang. Salah satu pedagang menolak keras saat gerobaknya hendak kami dibawa. Namun, kami tetap bertindak sesuai prosedur karena teguran berkali-kali tidak diindahkan," pungkas Nur Ahmad.

Meski sempat memanas, situasi akhirnya berhasil dikendalikan. Seluruh barang sitaan kini diamankan di Markas Mako Satpol PP kota Probolinggo jalan raya panglima Sudirman sebagai barang bukti hingga proses administratif diselesaikan oleh para pelanggar.(Id)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan