![]() |
| Eko Gagak |
Surabaya, Jawapes - Respons cepat pemberitaan media online beberapa hari ini oleh seseorang atau oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau Ormas apalagi baru-baru ini muncul oknum yang mengatasnamakan LSM suku atau pengaku Ormas suku mendesak transparansi, menuntut penuntasan kasus, dan melontarkan tekanan agar tidak terjadi tebang pilih dalam penegakan hukum.
Seringkali oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau pengaku Ormas yang mengatasnamakan "suku" memanfaatkan kasus untuk "cari muka" atau cari panggung. Sejumlah nama media dikumpulkan di dalam WhatsApp Grup miliknya, dijadikan alat untuk "pencitraan diri" dengan dalih mengawal kasus, memberikan pernyataan, dan melaporkan temuan. Sungguh pengangguran biadab selalu menggelar aksi demo-demoan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Ormas dijadikan kedok untuk keuntungan pribadi demi perut kelaminnya sendiri.
Apakah benar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap sosok pengusaha tersohor yang dijuluki sebagai "Crazy Rich" atau "Sultan Tembakau" terkait dugaan pelanggaran cukai rokok dan potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)? Semoga saja tidak benar.
Kisah berawal dari keluh kesah petani, di tanah kering tumbuh tembakau berkualitas. Ketabahan serta kesuksesan lahir dari situasi yang sulit dan terbatas. Rumah megah bak istana hanyalah tempat tinggal bukan cerminan kualitas diri. Seberapa sering membuka pintu untuk orang miskin adalah kepedulian terhadap nilai luhur yang diwujudkan dalam tindakan sebagai pengingat untuk tidak sombong atas keberhasilan dan selalu berbagi. Kiprah "Sultan Tembakau" dianugerahi penghargaan sebagai wujud nyata keberpihakan kepada petani tembakau. Kontroversi pernyataan "pengusaha tidak sesuai aturan" Kini dianggap seperti "bumerang" dari video yang telah viral di media sosial.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pengusaha rokok dalam kasus dugaan korupsi dilingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan menyeluruh terhadap mafia cukai rokok ilegal serta mendalami penyamaran aset melalui berbagai transaksi keuangan atau kepemilikan usaha dalam praktik produksi dan distribusi rokok tanpa pita cukai, atau penggunaan pita cukai palsu pada kemasan rokok.
Perkembangan kasus menjadi perhatian publik, mengingat rokok ilegal kerap dikaitkan dengan jaringan distribusi yang luas serta potensi praktik pencucian uang yang sulit terdeteksi. Momentum untuk mengungkap tabir praktik rokok ilegal. Publik menanti langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan sekadar pengalihan isu melainkan refleksi dari realitas. Apakah membongkar mafia cukai rokok ilegal ke akar, ataukah kembali dipetieskan seperti kasus-kasus lainnya? Publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan profesional didalam pengusutan.
Hasil tembakau secara legal merupakan sumber pendapatan negara yang sangat signifikan. Dana cukai dikenal sebagai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk pembangunan termasuk sektor kesehatan, dan pendidikan. Namun di sisi lain, rokok ilegal merugikan keuangan negara dalam skala yang masif akibat maraknya peredaran rokok ilegal yang mengancam pembiayaan program prioritas, menggerus penerimaan fiskal.
Ringkasan penulisan, mengimbau agar publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pemberitaan bias atau sepihak tanpa adanya konfirmasi dan klarifikasi dapat dikategorikan pencemaran nama baik, dan berita bohong.
Kontributor: Eko Gagak
View

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments