Jawapes Bandung – Terpidana kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pasar Ciawi, Anwar Musaddad Febriana, divonis 4 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Putusan perkara Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg yang dibacakan pada 10 Juli 2025 menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam korupsi penyaluran KUR BRI dengan kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,478 miliar.
Meski Anwar Musaddad telah ditangkap dan dijatuhi vonis, sejumlah korban menyebut aktivitas kelompok yang diduga terkait dengan jaringan Anwar Musaddad masih terus berjalan. Sindikat tersebut disebut tetap menawarkan skema instrumen perbankan kepada sejumlah pihak.
Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas itu diduga melibatkan kerja sama dengan Muhamad Ali Jafar Sidiq melalui perusahaan PT Golden Dragon Asia yang beralamat di Citra Raya The Avenue Blok Z08/106, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Beberapa korban mengaku mengalami kerugian setelah menerima penawaran instrumen perbankan berupa SBLC (Standby Letter of Credit) dan skema block fund.
Sunar Anom mengaku mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar setelah mengikuti skema yang ditawarkan.
“Saya mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. Awalnya dijanjikan ada instrumen perbankan yang disebut aman dan memiliki jaminan transaksi,” ujar Sunar, Rabu (4/3/2026).
Korban lainnya, Haji Cecep, juga mengaku mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar.
“Saya menyerahkan dana sekitar Rp2 miliar karena diyakinkan adanya instrumen SBLC dan skema block fund. Namun sampai sekarang tidak ada realisasi,” kata Cecep.
Sejumlah pihak lain memperkirakan total kerugian kolektif dari beberapa korban mencapai sekitar Rp10 miliar.
Para korban saat ini tengah mengumpulkan bukti komunikasi, dokumen transaksi, serta keterangan pendukung untuk segera dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketua Umum Jawa Corruption Watch Rizal Diansyah Soesanto ST CPLA menegaskan masyarakat harus lebih waspada terhadap penawaran investasi atau instrumen perbankan yang tidak jelas legalitasnya.
“Masyarakat harus berhati-hati terhadap setiap penawaran yang mengatasnamakan instrumen perbankan seperti SBLC maupun block fund. Semua dokumen harus diverifikasi secara resmi ke lembaga terkait,” tegas Rizal.
Ia menambahkan, verifikasi langsung ke lembaga perbankan maupun instansi berwenang menjadi langkah penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan berkedok investasi atau transaksi keuangan.
Kasus ini kembali memantik perhatian publik terkait dugaan aktivitas jaringan penipuan berkedok instrumen perbankan yang disebut masih berlangsung dan telah merugikan sejumlah korban hingga miliaran rupiah. (Red)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments