Cegah Proyek Mangkrak 2026, Dinas PUPR dan DPRD Kota Probolinggo Perketat Syarat Keuangan Pemborong

 RDP Komisi III DPRD kota Probolinggo dengan dinas pupr-pkp 

Jawapes, Probolinggo – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo mulai mematangkan rencana kerja untuk mencegah risiko proyek mangkrak pada tahun anggaran 2026.

Pencegahan tersebut dijelaskan secara rinci oleh pihak Dinas PUPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Komisi III DPRD Kota Probolinggo pada Senin (2/3/2026) pagi.

Pertemuan ini fokus pada membahas tata cara pelaksanaan di lapangan untuk memastikan seluruh pembangunan infrastruktur berjalan tepat waktu dan dikerjakan oleh perusahaan yang terpercaya.

Kepala Dinas PUPR Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti menjelaskan bahwa percepatan jadwal peluncuran program menjadi salah satu cara utama. Hal ini dilakukan agar pihak pengembang atau pemborong memiliki alokasi waktu yang cukup untuk menyelesaikan seluruh tahapan pekerjaan.

Terkait pengawasan. Dinas PUPR kini menerapkan syarat baru yang cukup ketat bagi para pemenang lelang. Sebelum proses penandatanganan kontrak dilakukan, pihak pemborong wajib menunjukkan bukti kepemilikan dana siap pakai minimal sebesar 10 persen dari total nilai kontrak di rekening perusahaan mereka.

Kami tidak diperbolehkan menilai peserta sejak awal hanya berdasarkan sudut pandang kemampuan modal semata. Namun, jika terpilih pemborong yang tidak memiliki modal dasar, hal tersebut tentu akan merepotkan pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Oleh karena itu, syarat menunjukkan dana siap pakai sebesar 10 persen di rekening ini sangat penting untuk memastikan kemampuan keuangan mereka."jelas Rini sapaan akrabnya 

Aturan wajib lapor saldo rekening ini sengaja dijalankan untuk memastikan ketersediaan dana tunai serta kemampuan keuangan dari para pemborong yang akan bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Menurut Setyorini, secara aturan standar, dinas memang tidak diperbolehkan menilai peserta sejak awal hanya berdasarkan sudut pandang kemampuan modal semata. Namun, jika proyek jatuh ke tangan pemborong yang tidak memiliki modal dasar, hal tersebut dipastikan akan menghambat perwujudan bangunan di lapangan.

Pada tahun anggaran 2026 ini, Dinas PUPR Kota Probolinggo mengelola total anggaran sekitar Rp 59 miIiar. Dana tersebut dialokasikan untuk sejumlah proyek pilihan, baik berupa pembangunan baru maupun pemeliharaan fasilitas umum.

Adapun sejumlah proyek penting yang menjadi prioritas tahun ini meliputi perbaikan Jalan Kerinci, Jalan Citarum, Jalan Cokroaminoto, serta perbaikan Gedung DPRD. Selain itu, terdapat pula proyek memperkokoh bangunan pujasera Alun-Alun dan pengerukan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat.

Tentang cara pengadaan barang dan jasa, Setyorini menyebutkan bahwa proyek-proyek yang sudah masuk dalam daftar contoh produk akan langsung diproses melalui sistem belanja elektronik (e-purchasing). Sementara itu, untuk paket proyek lainnya tetap wajib melalui jalur lelang seperti biasa.

Pihak Dinas PUPR menargetkan perbaikan tata cara lelang ini dapat diserahkan kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam waktu dua minggu ke depan. Langkah cepat ini diambil agar pelaksanaan pemilihan mitra kerja tidak mengalami keterlambatan yang berdampak pada mundurnya jadwal pengerjaan.

Dalam kesempatan yang sama, Setyorini juga memberikan kejelasan mengenai kelanjutan dua proyek yang sempat mangkrak pada tahun anggaran sebelumnya. Proyek pembangunan Gedung Inspektorat dipastikan akan mendapatkan alokasi pekerjaan tambahan pada tahun 2027 mendatang dengan nilai mencapai Rp 4 miliyar.

Sedangkan untuk proyek pembangunan Mambaul Ulum, pelaksanaannya kini dilanjutkan secara mandiri oleh pihak yayasan pengelola. Hal ini terjadi karena proyek keagamaan tersebut sudah tidak lagi menggunakan dana bantuan cuma-cuma dari pemerintah daerah.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, menegaskan bahwa lembaga legislatif akan memperketat fungsi pengawasan sepanjang tahun ini. Pihaknya tidak ingin keterlambatan peluncuran program membuat pemborong bekerja terburu-buru, yang berujung pada pemutusan hubungan kerja.

"Kami ingin memastikan bahwa yang datang saat pembuktian nanti benar-benar pimpinan perusahaan, bukan hanya sekadar perwakilan. Verifikasi langsung ini harus dilakukan secara nyata dan tidak boleh diwakilkan, agar kita tahu pasti sejauh mana komitmen penuh dari pemilik perusahaan dalam menyelesaikan pembangunan di kota ini." Pungkas Muklas.(Id) 

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan