Top News

Satpol PP Sidoarjo Gelar FGD Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Saat FGD digelar Satpol PP Sidoarjo

Jawapes, SIDOARJO – Menyikapi diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman aparatur terhadap penerapan aturan baru tersebut dalam konteks penegakan perda dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Acara yang berlangsung di aula kantor Satpol PP Sidoarjo tersebut dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Decky Arianto Safe Nitbani, SH, MH; Kepala Bidang Penegakan Perda dan PPUD Satpol PP, Anas Ali Akbar; serta Plt. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, R. Novianto Koesno Adi Putro. Selain itu, turut hadir sejumlah perwakilan dari unsur pemerintahan daerah, aparat penegak hukum, serta tamu undangan lainnya.

Dalam paparannya, Decky Arianto Safe Nitbani menjelaskan bahwa diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem hukum nasional. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif bagi setiap aparat penegak perda agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum di lapangan.

“Banyak pasal dalam KUHP baru yang bersinggungan langsung dengan kewenangan Satpol PP, terutama terkait pelanggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi jajaran Satpol PP memahami konteks hukum yang berlaku agar langkah penegakan perda tetap sesuai dengan koridor hukum nasional,” jelasnya.

Sementara itu, Anas Ali Akbar dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini merupakan langkah awal dalam proses adaptasi terhadap peraturan baru. Menurutnya, peran Satpol PP tidak hanya sebatas menegakkan perda, tetapi juga menjadi ujung tombak dalam menjaga wibawa hukum di daerah.

“Kami berharap, melalui diskusi ini, seluruh personel Satpol PP semakin siap dalam menjalankan tugas penegakan hukum di lapangan, selaras dengan ketentuan KUHP dan KUHAP baru,” ujar Anas.

R. Novianto Koesno Adi Putro menambahkan bahwa kegiatan semacam ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk peningkatan kapasitas aparatur. “Pemahaman hukum yang baik menjadi kunci utama agar tindakan penertiban tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.

Melalui FGD tersebut, Satpol PP Sidoarjo berharap dapat meningkatkan profesionalitas dan sinergi antar instansi dalam menegakkan hukum daerah di era penerapan KUHP dan KUHAP yang baru diberlakukan.(Tyaz)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan